CD-ROM
Pelaksanaan pengelolaan zakat oleh bazis kota Malang (CD)
Zakat itu adalah bagian dari harta benda manusia yang dikeluarkan karena perintah Allah SWT. Untuk kepentingan fakir miskin dan lain-lain. Dua perintah yang selalu terangkai dalam Al-Qur’an didalam surat Al-Baqorah ayat 43 yang artinya “ dirikanlah Shalat dan Tunaikanlah Zakat “. Hal ini mengandung pengertian bahwa yang satu Shalat adalah sebagai tiang agama sedangkan yang satunya Zakat sebagai Tiang masyarakat, namun dalam kenyataannya Zakat sebagai tiang masyarakat ini boleh dibilang kurang dapat perhatian yang serius sebagaimana Shalat. Zakat dimaksudkan untuk membersihkan harta benda orang lain yang dengan sengaja atau tak sengaja telah masuk ke dalam harta benda kita. Zakat berarti juga pertumbuhan, karena dengan menberikan hak fakir miskin dan yang lain-lain yang terdapat dalam harta benda kita, maka terjadilah suatu sirkulasi uang dalam masyarakat yang mengakibatkan bertambah, berkembangnya fungsi uang itu dalam masyarakat. Sebagai rukun Islam, zakat telah dipelajari sepanjang sejarah Islam. Baik buku-buku kuning yang dikarang beberapa abad lalu, maupun buku-buku yang lebih baru dan lebih modern, semuanya mempelajari zakat. Tujuan utama diwajibkan zakat adalah memecahkan problematika kemiskinan, memeratakan pendapatan, dan meningkatkan kesejahteraan umat serta negara. Dan tujuan ini tidak akan tercapai apabila pelaksanaan zakat itu diserahkan sepenuhnya pada wajib zakat.
Pelaksanaan zakat di kota Malang telah sejak Islam dikenal didaerah tersebut. Dalam perkembangan awal pelaksanaan zakat dimulai secara sederhana. Pada saat itu yang dikumpulkan masih berupa zakat beras saja, dan penyalurannya berhenti pada penerima saja. Pengelolaan zakat fitrah masih ditangani oleh beberapa organisasi yang menjadi panitia zakat Al Irsyad Islamiyah. Dan masih banyak lagi bentuk kepanitiaan yang lainnya. Pemerintah Kota Malang melaksanakan pengelolaan zakat melalui BAZIS telah berlangsung kurang lebih sejak tahun 1977 hingga sekarang dalam perkembangannya sesuai Surat Kepetusan Walikota Nomor 474 Tahun 2004 Tentang Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Malang, sejak itu BAZIS berubah menjadi BAZ (Badan Amil Zakat) baik ditingkat Propinsi, Kota maupun Kabupaten yang dibentuk oleh Kepela Daerah yang terdiri dari unsur Pemerintahan dan Masyarakatnya. Serta Surat Keputusan WaliKota Nomor 465 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan shadaqah. Serta Implementasi Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat pada Pemerintahan Kota Malang. Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa”Pengelolaan Zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat yang dibentuk oleh Pemerintah”. Selanjutnya dalam ayat (2) huruf c disebutkan bahwa pembebtukan Badan Amil Zakat daerah Kabupaten atau daerah Kota oleh Bupati atau WaliKota atas usul Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kota. Dalam perkembangannya Organisasi Pengelolaan Zakat di Kota Malang mengalami pasang surut.
Pada penelitian ini Skripsi ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normative dengan penelitian kepuatakaan menelusuri dan memahami Badan Amil Zakat menurut Undang-undang Nomor 38 Tahub 1999 Tentang Pengelolaan Zakat. Serta penulis berusaha terjun langsung ke Bazis Kota Malang guna mengadakan penelitian untuk mendapatkan data primer dengan jalan mendatangi lembaga Bazis Kota Malang, mempelajari dokumen-dokumen atau berkas yang dapat memberikan masukan. Melakukan dialog secara langsung dengan responden, antara lain Ketua Bazis. Serta pihak-pihak lain dapat membantu dan mendukung penelitian, untuk memperoleh keterangan yang benar. Selain Undang-undang tersebut penulis juga menggunakan SK WaliKota Nomor 474 Tahun 2004 Tentang Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Malang dan SK WaliKota Nomor 465 Tahun 2004 Tenteng pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah. Untuk selanjutnya disaring diambil Keputusan.
Dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat disebutkan bahwa “Pengelolaan Zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat yang dibentuk oleh Pemerintah”. Selanjutnya dalam ayat (2) huruf c disebutkan bahwa pembebtukan Badan Amil Zakat daerah Kabupaten atau daerah Kota oleh Bupati atau WaliKota atas usul Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kota. Dalam perkembangannya Organisasi Pengelolaan Zakat di Kota Malang mengalami pasang surut, dari tahun ke tahun selalu diadakan perubahan-perubahan pada tahun 1991. berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut, di kota Malang timbul pemikiran-pemikiran yang baru tentang Zakat yaitu dengan dibentuknya Panitia Zakat yang di tangani secara langsung oleh tenaga birokat di lingkungan instansi Wilayah Kota Malang. Dalam keanggotaannya BAZIS tersiri dari pejabat Pemerintahan dari dinas atau instansi-instansi yang berada di wilayah kota Malang. Perubahan kelembagaan Organisasi Pengelola Zakat ini bertujuan agar terjadi harmonisasi dalam Pengelolaan Zakat yang dilakukan oleh lintas instansi, sehingga zakat dapat dilaksanakan secara umum oleh semua pejabat pemerintahan yang beragama Islam dan para Aghinya (orang-orang kaya) yang berada di wilayah Kota Malang.
Serta dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) WaliKota Malang Nomor 465 Tahun 2004 pada tanggal 25 Oktober 2004 Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah. Dikeluarkannya Surat Keputusan WaliKota Malang ini dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna peran serta umat Islam dalam pembangunan masyarakat, Bangsa dan Negara serta swadaya, maka pelaksanaan Zakat, Infaq dan Shadaqah perlu ditingkatkan pengumpulan, pengelolaan dan pendayagunaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, juga dikeluarkan Surat Keputusan WaliKota Malang Nomor 474 Tahun 2004 Tentang Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Malang, hal ini dimaksudkan untuk peningkatan pengumpulan, pengelolaan dan pendayagunaan Zakat, Infaq dan Shadaqah melalui Badab Amil Zakat (BAZ) kota Malang. Salah satu kelemahan Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tersebut adalah dimana muzzaki tidak dapat dikenai sanksi, hanya pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta Zakat, Infaq dan Shadaqah..........(Pasal 21 ayat 1). Kurangnya kesadaran dan minimnya kepercayaan terhadap BAZ inilah sehingga para muzzaki lebih memilih menyalurkan Zakat, Infaq dan Shadaqahnya langsung kepeda sekiranya membutuhkan didaerah tempat muzzaki tinggal.
Tidak tersedia versi lain