CD-ROM
Tanggung jawab perantara dalam jual beli sepeda motor di kotamadya Surakarta ditinjau dari segi hukum perdata (CD)
Dalam kehidupan sehari-hari begitu banyaknya perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh masyarakat. Salah satu dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh masyarakat tersebut antara lain adalah jual beli. Dalam melakukan transaksi jual beli tak sedikit masyarakat yang membutuhkan jasa seseorang untuk memerantarai transaksi jual beli tersebut yaitu seseorang yang bertindak sebagai perantara. Keberadaan perantara ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena perantara ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta membantu mempercepat proses transaksi jual beli.
Perantara ini dalam pengertian istilah sehari-hari disebut “Makelar”. Mengenai pengertian dari makelar ini terdapat dalam pasal 62 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Menurut ketentuan pasal 62 KUHD tersebut, seorang makelar harus diangkat oleh presiden atau oleh penguasa yang ditunjuk untuk itu serta harus di sumpah di Pengadilan Negeri. Tetapi ternyata dalam lingkungan masyarakat luas, sering kita dengar istilah “perantara” tetapi bukan perantara yang diangkat oleh presiden dan disumpah di Pengadilan Negeri, seperti yang ditentukan di dalam pasal 62 KUHD tersebut diatas. Perantara dalam jenis ini, yang sering kita sebut makelar dalam istilah sehari-hari, hanya merupakan seorang perantara biasa di dalam jual beli sepeda motor, rumah dan lain sebagainya. Perantara ini setelah selesai melakukan tugasnya berhak mendapatkan upah atau komisi, baik dari pihak penjual maupun dari pihak pembeli yang diperantarainya sesuai dengan kesepakatan.
Dalam penulisan ini selain dibahas mengenai perantara yang tercantum dalam pasal-pasal KUHD diatas, maka terdapat juga perantara yang tidak diatur atau tidak terdapat didalam undang-undang, tetapi hanya terdapat dalam ruang lingkup kebiasaan sehari-hari yang dalam penulisan skripsi ini akan dibahas hanya perantara dalam jual beli sepeda motor saja.
Dilihat dari segi hukum perdata khususnya yang menyangkut masalah jual beli, perantara ini tidak kalah pentingnya mengingat peranan dan jasa mereka dalam acara jual beli sepeda motor banyak dibutuhkan oleh masyarakat. Perantara ini banyak kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari khususnya di Kotamadya Surakarta, dalam melakukan kegiatannya perantara ini membentuk suatu persatuan yang terdiri dari sekumpulan perantara yang khusus bergerak dalam jual beli sepeda motor. Perantara dalam jual beli sepeda motor ini mempunyai tanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukannya serta dihadapkan juga pada masalah resiko yang dihadapi seperti halnya perantara yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Tidak tersedia versi lain