CD-ROM
Pendirian bangunan Malang Town Square di kawasan pendidikan: study kasus diMalang Town Square (CD)
Latar belakang penulis mengambil judul diatas adalah Kota Malang sejak lama dikenal dan dicitrakan sebagai Kota Pendidikan, Perdagangan dan Pariwisata atau “ Tri Bina Cita “ Kota Malang. Dalam perkembangannya, Kota Malang lebih dicitrakan sebagai Kota Pendidikan yang keberadaannya mulai dikenal dikalangan Nasional. Citra Malang sebagai Kota Pendidikan, sejak tanggal 4 Oktober 2004 dikembangkan dan disejajarkan negara – negara yang telah maju dibidang pendidikan. Pemerintah Kota Malang pada tanggal tersebut mendeklarasikan Malang sebagai Kota Pendidikan Internasional. Namun, konsistensi Kota Malang mempertahankan citra sebagai kota pendidikan saat ini patut dipertanyakan berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Kota Malang yang kontroversial dengan menerbitkan ijin pendirian pusat perdagangan Malang Town Square di kawasan pendidikan Jalan Veteran Malang. Sulit dipahami pada kawasan padat pendidikan Jalan Bandung – Veteran sepanjang tidak lebih 2 Km, dimana terdapat 18 Lembaga Penididikan Dasar dan Menengah, 7 Perguruan Tnggi, 4 Lembaga Pendidikan Non Gelar yang keseluruhannya diperkirakan sekitar 80.000 peserta didik, diijinkan pembangunan Malang Town Square sebagai pusat perdagangan yang memiliki 791 toko. Dengan luas lantai 3.300 meter / segi, untuk menampung kegiatan Pameran, Hypermarket, Bioskop, serta diklaim sebagai terbesar di Jawa Timur.
Berbagai keputusan kontroversial penggusuran lembaga pendidikan untuk kegiatan perdagangan juga pernah dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang pada periode – periode kepemmpinan Walikota sebelumnya. Tercatat misalnya digusurnya Sekolah Dasar Belakang Loji menjadi kawasan perdagangan, Sekolah Kehewanan Jalan Raya Langsep digusur untuk Pusat Perdagangan Plaza Dieng, Kampus Akademi Penyuluhan Pertanian Tanjung dirutslag untuk perumahan elit (sekarang dipertahankan rakyat sebagai Ruang Terbuka Hijau), Dan kini Kampus Akademi Penyuluhan Pertanian Veteran diruitslag untuk perumaha elit, pendirian Malang Town Squrae, dan tanah Akademi Penyuluhan Pertanian seluas lebih kurang 5.000 meter / segi di lokasi yang sama dibangun Play Ground. Contoh – contoh kebijakan ini sangat paradoks dan tidak kondusif dan bahkan bertentangan dengan citra Kota Pendidikan yang telah dicanangkan.
Kebijakan yang tidak akomodatif dan bahkan cenderung merusak Citra Kota Malang sebagai Kota Pendidikan, saat ini semakin transparan dengan munculnya berbagai aktivitas pembangunan sarana pertokoan di pusat – pusat kota yang cenderung mengabaikan Tata Ruang Wilayah Kota. Berbagai kasus “ tukar guling “ tanah negara, yang semula berfungsi sebagai tanah resapan, hutan kota, kantor – kantor pemerintahan dan pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berubah fungsi dan peruntukan menjadi areal pertokoan, rumah toko, mall, perumahan mewah, hotel dan restaurant Fast Food. Adapun permasalahan penelitiannya adalah Apakah proses implementasi pendirian bangunan Malang Town Square telah sesuai dengan Peraturan Daerah No.7 Tahun 2001Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Malang dan Bagaimanakah tanggapan masyarakat sekitar terhadap proses pendirian bangunan Malang Town Square dalam kawasan pendidikan tersebut.
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pendirian bangunan Malang Town Square dalam rangka penataan ruang Kota Malang yang tertuang dalam aturan Peraturan Daerah No.7 Tahun 2001Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Malang dan untuk mengetahui dampak positif dan negatif Pembangunan Malang Town Square dalam kawasan pendidikan, sedangka kegunaan dari penelitian ini adalah bagi peneliti sendiri adalah untuk memberikan input berupa pengetahuan, dimana penulis sendiri merupakan bagian dari masyarakat Malang (pendatang) tentang arti pentingnya setiap pendirian bangunan khususnya dalam penataan ruang Kota Malang.Dalam penelitian ini penulis memakai metode penelitian survey (Survey Research Methods), yaitu penelitian yang tidak dilakukan terhadap seluruh obyek yang diteliti atau populasi, tetapi hanya mengambil sebagian dari populasi tersebut (sampel). Jika ditinjau dari tujuannya, penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk menjelaskan fokus-fokus masalah penelitian atau obyek tertentu secara rinci, Sedangkan ditinjau dari jenis datanya, penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang datanya tidak berupa angka-angka melainkan berupa kalimat (penjelasan), denga lokasi penelitian di Malang Town Square, Jalan Veteran Nomor 2 Malang, sedangkan populasi dan sampel dari penelitian ini adalah Pusat Penelitian Otonomi Daerah Universitas Brawijaya Malang, Dinas Perizinan Kota Malang, Dinas Pengawas Bangunan dan Pengendalian Lingkungan Kota Malang, Badan Urusan Tanah dan Rumah Kota Malang, LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Malang, SMU (Sekolah Menengah Umum) Negeri 8 Kota Malang dan SMP (Sekolah Menengah Pertama) Negeri 4 Kota Malang. Jadi, populasi dalan penelitian ini berjumlah 8 (delapan) obyek.
Hasil penelitian ini yaitu Lahan yang sekarang didirikan Malang Town Square peruntukannya adalah Ruang Terbuka Hijau ramah lingkungan yang juga diarahkan sebagai obyek wisata, berorientasi pada pelestarian alam yang ada dan pendidkan lingkungan. Ruang Terbuka Hijau tidak dapat dialihkan peruntukannya. Jalan Veteran termasuk golongan jalan koridor utama menuju pusat kota (klektor sekunder) dimungkinkan untuk kegiatan Perdagangan dan Jasa namun intensitasnya rendah dan sedang. Pada golongan ini bangunan yang diijinkan untuk Koefisien Dasar Bangunan (KDB) 80 – 90 %, Koefisien Lantai Bangunan (KLB) 0,80 – 2,40, Tinggi Lantai Bangunan (TLB) 1 – 3 lantai.
Perdagangan dengan tingkat pelayanan regional dan fasilitas yang luas semacam konsep Malang Town Square telah disediakan areanya disebut dengan Pengembangan Malang Trade Centre terletak pada bagian utara Kota Malang, yaitu diantara Mojolangu dan Tunjungsekar.
Tidak tersedia versi lain