CD-ROM
Fungsi dan peranan badan permusyawaratan desa dalam mewujudkan demokrasi di desa : studi di desa Made kec. Lamongan kab. Lamongan (CD)
Badan Permusyawaratan Desa adalah terdiri dari atas pemuka – pemuka masyarakat yang berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi desa yang diman fungsi tersebut dimakasudkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa yaitu melaksanakan perumusan kebijakan, menumbuhkan prakarsa, pengawasan terhadap keputusan – keputusan serta bertanggung jawab terhadap jalanya pembangunan desa. Sehingga badan permusyawaratan desa dan pemerintah desa dituntut untuk harus bisa bekerja sama dengan baik dalam pelaksanaan pembangunan desa yang mana Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan sejajar dan menjadi mitra kerja pemerintah desa oleh karena itu berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Lamongan No. 31 Th.2000 tentang Badan Perwakilan Desa mempunyai tugas dan wewenang yaitu : 1) Membentuk panitia pemilihan desa. 2) Menetapkan calon Kepala desa. 3) Menetapkan pemilihan dan pengangkatan perangkat desa. 4) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa. 5) Bersama – sama dengan Kepala Desa membuat dan menetapkan peraturan desa. 6) Bersama – sama dengan Kepala Desa menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa. Adapun mekanisme keanggotaan Badan Permusyawaran Desa dipilih dari dan oleh masyarakat. Beranjak dari pentingnya tugas peran dan fungsinya BPD dalam pelaksanaan pembangunan maka perlu dikaji secara mendalam tentang “ Badan Permusyawarata Desa kasus fungsi dan peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam mewujudkan demokrasi di desa di Desa Made Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan.
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendiskrisikan : 1) Fungsi dan peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam mewujudkan demokrasi di desa. 2) Faktor – factor pendukung dan penghambat pelaksanaan fungsi dan peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam mewujudkan demokrasi di desa.
Untuk mencapai tujuan tersebut dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif diskriptif, dilakukan dengan wawancara, observasi, dokumentasi dan study pustaka. Dari penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi dan peranan yang mana Badan Permusyawaratan Desa mempunyai kedudukan, tugas, wewenang dan fungsi yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah Kabupaten Lamongan No.31 Th.2000.
Dengan demikian fungsi dan peranan Badan Permusyawaratan Desa Made yang dilakukan dapat dinilai secara umum sudah baik. Dengan asumsi bahwa BPD adalah Lembaga yang relatif baru, namun upaya yang ditempuh dalam memberikan ruang masyarakat terlihat sangat tinggi sehinnga diharapkan bahwa pola yang dilakukan dapat terus di evaluasi dan di kembangkan. Namun demikian, BPD Desa Made dituntut lebih Aktif, Dinamis serta memasyarakat dalam menyalurkan aspirasi masyarakat Desa Made Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan.
Tidak tersedia versi lain