CD-ROM
Faktor psikologis yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana : studi di Pengadilan Negeri Malang (CD)
Dalam penulisan skripsi ini, penulis mengangkat suatu permasalahan mengenai kejahatan yang dilakukan oleh anak. Alasan penulisan ini adalah tidak lain untuk mengetahui mengapa seorang anak dapat melakukan suatu perbuatan yang tidak semestinya dilakukan oleh seorang anak. Fenomena seperti ini dipandang dengan mata sebelah oleh lapisan masyarakat, seolah-olah mereka tidak mau tahu mengenai permasalahan yang ada disekitar mereka. Dalam hal ini, tidak perlu jauh-jauh kita mengambil suatu sampel, dan sampel tersebut kita lihat dikota Malang. Tidak bisa kita pungkiri, bahwa kita mengetahui dimana seorang anak melakukan suatu pekerjaan yang tidak patut dilakukan. Banyak anak dipinggir jalan meminta-minta sekoin uang hanya untuk memenuhi keinginan dari orang tuanya. Terkadang orang tua dari si anak tersebut hanya duduk-duduk saja, seolah-olah mereka tidak mau peduli dengan anak mereka.
Dari fenomena seperti diatas tersebut, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa didikan dari orang tua sangat mempengaruhi perkembangan dari anak tersebut. Jika seorang anak mendapat didikan seperti yang diatas tadi maka besar kemungkinan akan dapat mempengaruhi pola pikir dari anak tersebut, hal ini dapat mengakibatkan seorang anak dapat dengan mudah terpengaruh kepada hal-hal yang negatif seperti melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Selain dari didikan orang tua, keadaan lingkungan berperan besar dalam membentuk pola pikir dan moral dari anak. Dari dua keadaan tersebut, didikan orang tua dan lingkungan sudah cukup menentukan bagaimana jalan hidup dari si anak nantinya setelah dewasa. Namun masih banyak penyebab lainya yang turut mendukung pembentukan pola pikir dan moral anak nantinya.
Selain daripada itu, perlakuan hukum terhadap anak yang berbuat pelanggaran sering kali mengalami kesulitan. Adapun kesulitan biasanya terdapat pada penegak hukum yang menangani perkara kejahatan anak, para penegak hukum masih dikatakan belum mampu menangani perkara anak. Meraka memperlakukan anak yang berbuat jahat sama dengan memperlakukan penjahat dewasa, padahal menurut peraturan yang ada harus dibedakan perlakukan antara penjahat anak dengan penjahat dewasa. Hal ini terjadi diakibatkan, bahwa para penegak hukum kebanyakan tidak mengerti keadaan dari anak tersebut sehingga terkadang mereka membutuhkan seorang psikolog atau psikiater untuk membantu menangani perkara anak.
Oleh sebab itulah penulis disini melakukan suatu penelitian mengenai kejahatan yang dilakukan anak, dan wilayah penelitian berada di kota Malang. Kota Malang dipilih karena terdapat beberapa kasus kejahatan yang melibatkan seorang anak. Penulis berharap nantinya penulisan ini dapat bermanfaat untuk semua kalangan baik itu masyarakat maupun akademisi.
Tidak tersedia versi lain