CD-ROM
Peranan kepolisian dalam penyidikan tindak pidana judi billiard di wilayah hukum kota Malang : studi kasus di Kepolisian Resort kota Malang (CD)
Kejahatan merupakan salah satu masalah sosial yang tentu saja berkembang dan cenderung mengiuti perubahan sosial. Perjudian khususnya judi billiard merupakan suatu hal yang masih dipersoalkan, banyaknya kasus-kasus yang dapat dan berhasil diungkapkan oleh penegak hukum, merupakan suatu bukti bahwa perjudian di indonesia belum dapat diberantas.
Faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya tindak pidana perjudian billiard sama halnya dengan orang yang melakukan permainan judi lainnya yaitu adakalanya sebagai hobby atau hiburan dan ada juga karena dorongan untuk mendapatkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya dengan mengeluarkan tenaga dan biaya seringan-ringanya, dengan cara mempertaruhkan uang atau barang dalam suatu permainan judi yang sifatnya untung-untungan dan terkadang karena kepintaran dan kebiasaan bermain.
Adapun faktor-faktor penyebab timbulnya tindak pidana perjudian yang didapat selama penelitian yaitu:
Faktor intern, berupa: psikologis, agama dan pendidikan.
Faktor ekstern, berupa: lingkungan keluarga, lingkungan pergaulan, lingkungan tempat tinggal dan sosial ekonomi.
Apapun bentuk perjudian adanya pemberian sanksi yang tegas telah tercantum dalam pasal 303 KUHP dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Mengingat sifat perjudian billiard yang terselubung dan banyaknya faktor kendala bagi pihak kepolisian dalam mengungkap tindak pidana judi billiard, yaitu sebagai berikut:
1. sikap masyarkat yang enggan atau tidak mau melaporkan adanya tindak pidana judi billiard.
2. barang bukti yang digunakan menyulitkan pihak penyidik dalam melakukan penyidikan.
3. penerapan sanksi pidana yang kurang tegas.
Maka peran penting kepolisian sangat berpengaruh sekali terutama bagi penyidik dalam melakukan penyidikan tindak pidana judi billiard guna mencari dan mengumpulkan bukti sehingga menemukan tersangkanya.
Adapun upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian atau penyidik dalam menanggulangi ataupun melakukan penyidikan tindak pidana judi billiard yaitu dengan upaya preventif dan represif. Namun di dalam penyidikan lebih ditekankan pada upaya yang bersifat represif yaitu upaya menanggulangi suatu tindakan yang dilakukan guna memberantas kejahatan yang telah terjadi atau sudah terjadi.
Tidak tersedia versi lain