CD-ROM
Peranan kepolisian dalam penyidikan tindak pidana perizinan : studi di Polresta Malang (CD)
Masalah tindak pidana yang terjadi di Indonesia dewasa ini semakin meningkat, dan banyak sekali macamnya yang berupa tindak pidana pencurian, penipuan, pemerasan, pembunuhan, pemerkosaan, perzinahan, dan lain sebagainya.
Perzinahan sebagai salah satu bentuk kejahatan adalah tindakan yang dianggap melanggar kesusilaan, baik dilihat dengan mata hukum negara maupun mata hukum agama. Dalam hukum negara perzinahan diatur dalam pasal 284 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), sedangkan dalam hukum agama perzinahan termasuk dalam salah satu 7 (tujuh) dosa besar yang ketetapan hukumnya telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rosul-Nya yang disebut dengan Hudud.
Ada beberapa faktor penyebab terjadinya tindak pidana perzinahan yaitu faktor intern yang meliputi faktor agama, kejiwaan, dan pendidikan. dan yang kedua faktor ekstern yang meliputi lingkungan keluarga dan lingkungan sosial.
Peranan Kepolisian dalam melakukan penyidikan tindak pidana perzinahan ini sangat penting. Polisi bertanggung jawab untuk mencegah, menyelesaikan dan menanggulangi gangguan yang meresahkan masyarakat. Dalam menangani masalah tindak pidana perzinahan ini polisi melakukan tindakan penyidikan antara lain, tahap pemanggilan dan pemeriksaan atau tahap penangkapan, tahap penyitaan, tahap melengkapi administrasi (pemberkasan) dan mengajukan tersangka dan barang buktike Jaksa Penuntut Umum.
Dalam melakukan peranannya mengatasi tindak pidana perzinahan, pihak Kepolisian juga mengalami hambatan. Diantaranya kurangnya pengaduan dari korban mengenai tindak pidana perzinahan kepada pihak Kepolisian. Untuk mendapatkan dan mengumpulkan data dan informasi yang relevan, penulis menggunakan langkah sumber data, metode pendekatan masalah, metode pengumpulan data, yang meliputi penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, interview, dan analisis data.
Dengan adanya pengaduan dari korban tindak pidana perzinahan, pihak Kepolisian mempunyai peranan untuk melakukan tindakan pencegahan, dan penyelesaian tindak pidana perzinahan tersebut. Dalam hal ini pihak Kepolisian dan korban harus melakukan kerjasama agar penanganan tindak pidana perzinahan ini tidak mengalami keterlambatan dalam penanganannya.
Tidak tersedia versi lain