CD-ROM
Mengungkap identitas seorang teroris (DR Azahari) melalui sarana daktiloskopi : studi di Polresta Malang (CD)
Pada masa sekarang, identitas dengan sarana daktiloskopi atau sidik jari merupakan pekerjaan pihak kepolisian yang ditujukan untuk mencari pelaku tindak pidana ( kejahatan ). Disisi lain yang menjadi masalah sekarang adalah bagaimana pihak kepolisian mempunyai sidik jari semua penduduk, baik semua warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Melihat fakta pada saat sekarang ini tindak pidana semakin banyak baik yang terjadi di kota besar maupun di kota kecil serta jenis dan modusnya bermacam-macam. Hal ini memerlukan penanganan yang lebih serius dari penegak hukum. Kejahatan akan banyak menimbulkan permasalahan sosial yang sangat terasa oleh masyarakat baik berupa ketidaktentraman dan keamanan juga akan mendatangkan kerugian material bahkan keselamatan jiwa raga.
Apabila terjadi kejahatan yang berwujud tindak pidana maka tugas Kepolisian sesuai pasal 2 ayat (1) Undang- undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia selain itu tugas pokok Kepolisian yang lainnya yaitu pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-undang No. 2 Tahun 2002 maupun tugas untuk “menyelenggarakan identifikasi Kepolisian, kedokteran Kepolisian, laboratorium forensik, dan psikologi Kepolisian untuk kepentingan tugas Kepolisian ( pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-undang No. 2 Tahun 2002). Sehingga untuk melaksanakan tugas pokok Kepolisian tersebut perlu memiliki pengetahuan dan sarana yang memadai untuk dilakukan penyidikan dan dalam hal ini dibatasi hanya pada penyidik POLRI yang melakukan penyidikan, yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk bertindak sebagai penyidik pada kasus tindak pidana, khususnya untuk megungkap identitas seorang teroris ( DR. Azahari ).
Daktiloskopi atau sidik jari mempunyai peranan penting dalam mengungkap identitas seorang teroris ( DR. Azahari ). Sidik jari merupakan sarana identifikasi yang terbukti kebenarannya. Dasar dari sidik jari yaitu tidak ada seorang pun di dunia ini yang memiliki sidik jari yang sama walaupun seorang saudara kembar dan sidik jari ini tidak akan berubah selama hidupnya. Ditempat kejadian perkara sering tertinggal bekas pelaku tindak pidana, yang satu diantaranya sidik jari. Sidik jari yang tertingggal di TKP dapat diambil, kemudian dikembangkan selanjutnya dirumuskan dengan menggunakan sidik jari bandingan yang tersimpan pada arsip Kepolisian untuk mengetahui siapa yang mempunyai bekas sidik jari tersebut. Perbandingan sidik jari bisa dilakukan secara manual atau menggunakan sistem komputer yang dikenal dengan istilah “CAAFIS” ( Computer Aided Automated Fingerprint Identification System ) yaitu sistem identifikasi sidik jari secara otomatis yang dibantu oleh komputer. Menurut prakteknya sistem komputer lebih cepat dan tepat dalam mencapai tingkat keberhasilan untuk mencari sidik jari bandingan.
Tidak tersedia versi lain