CD-ROM
Implementasi instruksi Kapolri tentang penggunaan senpi oleh petugas Polri terhadap pelaku curanmor (CD + Cetak)
Pada umumnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor dilakukan karena faktor kebutuhan ekonomi dan keterpurukan ekonomi di Indonesia yang terjadi pada saat ini memang sangat berpengaruh besar terhadap sendi kehidupan bermasyarakat yang ada di Indonesia. Oleh karena itu harus dilakukan suatu tindakan preventif maupun represif yang terpadu dan berkelanjutan dalam penanggulangannya, pelaksanaan di lapangan tidaklah semudah seperti apa yang kita bayangkan dan bicarakan karena berbagai faktor di lapangan yang menjadi hambatan antara lain: faktor aparat penegak hukum, pelaku tindak pidana sendiri yang sering berbuat nekat, serta faktor lingkungan dan keadaan masyarakat yang menyertainya.
Sebenarnya kepolisian secara riil telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme anggotanya, salah satunya adalah melalui Instruksi Kapolri No. Skep/1567/X/1998 pada tanggal 21 oktober 1998, tentang Prinsip-prinsip Dasar tentang Kekerasan dan Penggunaan Senjata Api oleh petugas penegak hukum dalam menanggulangi kejahatan di sertai dengan kekerasan yang sangat mengganggu masyarakat dan kepentingan umum. Dalam Skep tersebut memuat tentang ketentuan umum sebagai berikut:
1. melaksanakan penahanan dan tindakan yang proporsional dengan keseriusan dalam menumpas kejahatan dengan tujuan pengabdian.
2. mencegah kerusakan dan cidera, menjaga dan menghormati keselamatan para pelaku tindak pidana.
3. berusaha agar bantuan medis dan bantuan lain yang diperlukan agar selalu tersedia apabila terjadi kecelakaan dan orang terluka.
4. bila terjadi korban jiwa, maka keluarga, saudara atau teman korban agar segera diberitahukan.
Pada dasarnya Instruksi Kapolri tersebut ditujukan terhadap para pelaku tindak kejahatan tertentu, instruksi tersebut di harapkan dapat menjadi suatu shock terapi bagi pelaku tindak kejahatan yang lainnya sehingga tidak melakukan kejahatan lagi, untuk tercapainya hal tersebut maka para anggota polisi tidak perlu lagi untuk ragu-ragu dalam mengambil tindakan tegas, termasuk dalam hal menggunakan senjata api, baik berupa tembakan peringatan maupun tembakan ditempat bagi para pelaku tindak pidana yang melakukan perlawanan kepada petugas maupun yang berusaha untuk melarikan diri, tentunya tembakan tersebut di maksudkan untuk melumpuhkan dan bukan untuk mematikan pelaku tindak pidana. Hal tersebut ditunjang dengan KUHP dan Undang-undang Kepolisian No. 2 tahun 2002, di mana lebih pada upaya preventif penanggulangannya dibandingkan dengan represif akan tetapi di dalam UU Kepolisian tersebut tetap mengindahkan atau bahkan mencantumkan unsur-unsur menjunjung tinggi akan adanya hak asasi manusia. Dalam pelaksanan tugasnya, maka setiap anggota kepolisian harus mengacu dan berpegang teguh terhadap produk-produk hukum yang sudah ada di Indonesia saat ini.
Tidak tersedia versi lain