CD-ROM
Status hukum perceraian terhadap istri yang sedang mengandung dan perwalian terhadap anak yang dilahirkan (CD)
Di dalam hidup bersama ini akan berakibat sangat penting dalam masyarakat. Akibat yang paling dekat dari hidup bersama dalam suatu perkawinan antara dua orang manusia yang berlainan jenis adalah bahwa kalau kemudian dari hidup bersama itu bisa melahirkan anak, maka mereka adalah merupakan suatu keluarga.
Ikatan perkawinan itu dimaksudkan untuk membentuk suatu rumah tangga yang berbahagia sebagai suami istri yang tahu tentang batas-batas hak dan kewajibannya masing-masing dengan penuh rasa tanggung jawab. Hubungan suami istri itu harus berdasarkan atas kemerdekaan dan kebebasan yang berarti sama sekali tidak diperkenankan adanya paksaan.
Sehubungan dengan tujuan perkawinan itu adalah untuk membentuk keluarga bahagia, kekal dan sejahtera. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian. Kemungkinan adanya perceraian di dalam suatu perkawinan bisa saja terjadi, namun harus ada alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar dari dilakukannya perceraian itu.
Walaupun Undang-undang telah mempersukar terjadinya perceraian, akan tetapi perceraian itu merupakan suatu hal yang mungkin saja dapat terjadi di dalam kehidupan seseorang. Sehubungan dengan hal itu mungkin masih merupakan masalah yang sederhana, apabila perceraian itu terjadi pada suami istri yang belum atau tidak mempunyai anak karena itu akibat perceraian sudah tentu tidak akan menyangkut masa depan anaknya, karena tidak adanya keturunan. Akan tetapi bagaimana apabila perceraian itu terjadi pada keluarga yang mempunyai keturunan, terlebih-lebih lagi perceraian tersebut terjadi saat istri dalam keadaan mengandung. Hal ini akan menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana status hukum perceraian yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang mengandung.
Tidak tersedia versi lain