CD-ROM
Peranan barang bukti dalam proses penyidikan kasus pidana : studi di Polresta Malang (CD)
Aneka macam hubungan antara anggota masyarakat yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Aneka ragamnya hubungan itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat sehubungan dengan semakin banyaknya tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat misalnya pembunuhan, perampokan, pemerkosaan dan penyalahgunaan narkotika. Setiap hubungan kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang ada dan berlaku dalam masyarakat. Setiap pelanggar peraturan hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman atas perbuatan-perbuatan pidana yang dilakukan sebagai reaksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan yang dibuat oleh masyarakat itu sendiri. Dalam pelaksanaannya, hukum dioperasikan oleh aparat penegak hukum, dalam arti agar ditaati dan juga ditindak setiap pelanggarnya. Diantara aparat penegak hukum tersebut, pihak kepolisian maupun instansi yang terkait dalam mengawasi di taatinya hukum dalam masyarakat, sekaligus mengawasi dan menindak pelanggarnya guna tercapai suatu keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Bagian yang paling penting dari tiap-tiap proses pidana adalah persoalan mengenai pembuktian, karena dari jawaban soal inilah tergantung apakah tertuduh akan dinyatakan bersalah atau dibebaskan.
Tindak pidana yang telah terjadi telah berlalu mungkin ada sebagian yang sempat disaksikan sendiri mungkin pula seluruhnya, tetapi umumnya tidak, maka apa yang tidak sempat disaksikan sendiri oleh petugas itu dicoba ibarat film diputar kembali dengan bantuan apa saja dan dari mana saja, tetapi sebelum mendengar keterangan dari siapa saja yang dengan panca inderanya sempat menyaksikan peristiwa yang telah terjadi itu, keadaan (yakni segenap apa yang ada di tempat itu yang relevan) perlu diketahui dan dicatat seperlunya. Pentingnya barang bukti bagi penyidik dalam mengungkap tindak pidana adalah untuk mendukung dan menguatkan alat bukti yang sah dan untuk memperoleh keyakinan Hakim atas kesalahan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa.
Hambatan-hambatan yang dijumpai penyidik dalam memperoleh barang bukti di Tempat Kejadian Perkara bersifat kasuistis (kasus per kasus). Selain itu kurangnya tenaga ahli, dalam hal ini personil-personil laboratorium Forensik yang berada di Polres atau di Polsek dan tidak adanya peralatan yang bisa mendeteksi sehingga harus mengirimnya ke pusat. Sedangkan, hambatan yang dijumpai penyidik dalam masyarakat yaitu tidak adanya dukungan masyarakat dalam penyidikan tersebut. Kalaupun ada masyarakat tersebut merasa takut. Dari pihak Polri sendiri mempunyai cara untuk mengatasi hambatan-hambatan yang ada yaitu dengan menyekolahkan anggotanya guna mendapatkan spesifikasi ilmu yang dibutuhkan dan meningkatkan kegiatan penyuluhan, kadarkum dan lain sebagainya dalam masyarakat dengan harapan masyarakat akan betul-betul menyadari serta memahami arti hukum.
Tidak tersedia versi lain