CD-ROM
Pengajuan permohonan pengujian undang-undang kepada Mahkamah konstitusi (CD)
Mahkamah Konstitusi adalah Lembaga Negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman (selain Mahkamah Agung), Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan yang spesifik oleh Undang-Undang Dasar 1945, yang kemudian diperjelas oleh UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam konteks kenegaraan dikonstruksikan sebagai pengawal konstitusi, yang berfungsi menegakkan keadilan konstitusional ditengah kehidupan masyarakat, Mahkamah Konstitusi diharapkan mampu mendorong dan menjamin agar konstitusi dihormati dan dilaksanakan oleh semua komponen Negara secara konsisten dan bertanggung jawab.
Dengan demikian pihak-pihak yang dapat menjadi pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945 harus mempunyai dahulu legal standing (kedudukan hukum), dimilikinya legal standing oleh pihak pemohon apabila pemohon tersebut memenuhi dua kriteria, kriteria tersebut adalah : 1) Memenuhi kualifikasi bagi seorang pemohon, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi No.1/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Pengujian UU terhadap UUD 1945, menjelaskan kualifikasi bagi pemohon dalam permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945. 2) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya pemohon yang telah diatur dalam UUD 1945 yang kemudian itu diberikan pada pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian UU dikarenakan telah dirugikan adanya/ berlakunya suatu produk hukum.
Proses pengajuan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi, diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No.01/PMK/2005 tentang pedoman beracara pengujian UU terhadap UUD 1945. Hal ini juga menjelaskan bahwa dalam beracara di persidangan, Mahkamah Konstitusi mempunyai hukum acara sendiri sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi mempunyai hukum acara sendiri sesuai dengan Peraturan Mahkamah konstitusi yang telah disahkan, tentu berdasarkan pada salah satu kewenangan yang digunakan dalam persidangan tersebut.
Tidak tersedia versi lain