CD-ROM
Tanggung gugat pengelola parkir kendaraan bermotor dalam perjanjian penitipan kendaraan bermotor : studi kasus di kota Malang (CD)
Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi pada umumnnya dan khususnya teknologi dalam bidang otomotif yang semakin tinggi persaingannya diantara produsen-produsen otomotif terbesar dalam pangsa pasar otomotif Indonesia berdampak kepada meningkatnya macam dan ragam kendaraan bermotor yang dapat dipilih oleh konsumen.
Daya beli konsumen yang turut mengalami peningkatan berpengaruh kepada jumlah pemilik kendaraan bermotor di Indonesia dan khususnya di kota Malang. Penggunaan sarana kendaraan bermotor sebagai alat transportasi pribadi semakin mendominasi hingga berdampak pada terjadinya kemacetan di jalan raya yang semakin hari semakin meningkat jumlahnya. Hal tersebut ternyata tidak hanya berdampak pada kemacetan lalu lintas di jalan raya tetapi juga peningkatan pada kasus pencurian kendaraan bermotor. Berkaitan dengan hal tersebut sering terjadi tindak criminal pencurian kendaraan bermotor terjadi baik di areal pelataran atau halaman rumah, tempat parkir di pusat pendidikan seperti kampus maupun areal perbelanjaan. Dalam hal ini sarana dan prasarana tempat parkir sebagai tempat yang dianggap paling aman sangatlah dibutuhkan.
Pengelolaan lahan parkir yang presentatives sangatlah dibutuhkan dalam kondisi yang semakin tinggi tingkat kriminalitasnya. Berkaitan dengan keadaan tersebut, aspek hukum sebagai landasan formal sangatlah penting dan perlu untuk menghindari penipuan, kesalah pahaman maupun pelepasan tanggung jawab dari pihak-pihak tertentu yang bertanggung jawab. Perjanjian penitipan kendaraan bermotor harus dibuat secara jelas dan mudah dipahami oleh pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian tersebut agar dalam pelaksanaannya tidak ada pihak yang saling menyalahkan bilamana terjadi hal-hal yang tidak diharapkan.
Tempat penitipan kendaraan bermotor yang presentatives serta menjanjikan kepastian baik dalam segi keamanan terlebih lagi dalam segi kepastian hukumnya sebagai jaminan bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Ke depannya usaha pengelolaan lahan parker tidak lagi sekedar menjadi tempat untuk mengisi waktu luang sambil mencari uang akan tetapi dapat menjadi suatu usaha sebagaimana usaha yang lainnya tanpa ada sifat diskriminatif atas pembedaan status pekerjaan.
Tidak tersedia versi lain