CD-ROM
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri : studi di Pengadilan Negeri Malang (CD)
Akhir-akhir ini masalah kekerasan terhadap perempuan, menjadi wacana yang menyita perhatian dan kepedulian banyak orang. Tak salah apabila tindakan ini disebut oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai sebuah kejahatan kemanusiaan. Tindakan kekerasan ini antara lain mencakup diskriminasi terhadap perempuan, pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, perkosaan, serta ingkar janji.
Di Indonesia kekerasan terhadap perempuan khususnya dalam rumah tangga merupakan hal yang banyak menjadi perhatian dan ketakutan tersendiri bagi kaum perempuan. Maka untuk melindungi hak-hak perempuan dan menjaga fungsinya sebagai istri dan ibu maka pemerintah merasa perlu membawa masalah ini ke dalam urusan negara, namun dengan kurang akomodatifnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga tersebut, maka pemerintah akhirnya mengundangkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dengan berlakunya Undang-undang penghapusan KDRT, maka hakim mempunyai pedoman dalam menjatuhkan sanksi yang lebih setimpal terhadap pelaku KDRT. Namun dengan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut, maka dari sinilah masalah baru muncul bagi sang korban karena pelaku tindak KDRT (laki-laki) merupakan tulang punggung keluarga. Masalah-masalah itu antara lain pemenuhan kebutuhan hidup tidak terpenuhi dengan layak, kekhawatiran sang istri untuk tidak dapat membesarkan dan mendidik anak dengan baik tanpa kehadiran pasangan, adanya ketakutan dari sang istri tidak mendapat perlindungan dalam menjalani hidup selama sang suami di dalam penjara.
Untuk meminimalisir masalah-masalah yang muncul setelah penjatuhan vonis tersebut maka pertimbangan hakim yang dipengaruhi berbagai faktor seperti faktor moralitas, faktor sosial, faktor lingkungan dan faktor yuridis merupakan faktor terpenting dan penentu bagi kehidupan keluarga pelaku. Oleh karena itu bagi hakim di pengadilan diharapkan dalam menjatuhkan vonis terhadap pelaku KDRT lebih mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh, selain upaya memberikan efek jera kepada pelaku juga diharapkan memberikan keadilan yang seadil-adilnya baik bagi pelaku maupun bagi keluarga yang ditinggalkannya.
Tidak tersedia versi lain