CD-ROM
Problema penerapan UU nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan dalam perbankan (CD)
Lembaga Perbankan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam perekonomian nasional. Kepercayaan terhadap lembaga perbankan mer upakan kunci utama. Kepercayaan mi dapat diperoleh dengan adanya perlindungan hukum dalam pengaturan dan pengavvasan serta penjaminan simpanan nasabah bank untuk meningkatkan kelangsungan usaha bank secara sehat.
Upaya yang dilakukan pemerintah untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat adalah melalui kebijakan pinjaman atas simpanan nasabah dengan menerbitkan Undang Undang No.24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
LPS adalah Badan Hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah penyimpan melalui skim asuransi, dana penyangga atau skim lainnya.
Dalam Undang Undang No.24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan pada pasal 11, 18 dan 100 mengandung problema yang berkaitan dengan simpanan yang dilakukan nasabah.
Problema itu ada karena simpanan nasabah yang dijamin paling tinggi Rp100.000.000, sedangkan simpanan diatas Rp100.000.000 tidak disebutkan. Hal inilah yang menjadi problema. Akan tetapi menurut Krisna Wijaya, Kepala Eksekutif LPS mengatakan bahwa LPS didirikan untuk melindungi kepentingan nasabah kalangan menengah dan kecil. Karena dari nasabah tersebut dana simpanan yang ada di bank bertambah.
Lembaga Penjamm Simpanan memang memiliki kelebihan dan kekurangan akan tetapi tugas dan fungsi utama lembaga tersebut tetaplah melindun kepentingan nasabah penylmpan dana, maka lembaga tersebut didirikan.
Tidak tersedia versi lain