CD-ROM
Eksistensi agunan dalam pembiayaan Mudharabah pada bank Syariah (CD)
Melihat kenyataan Indonesia pasca krisis moneter, banyak pihak Bank yang tidak menetapkan suku bunga secara pasti. Suku bunga naik turun tidak menentu membuat sebagian masyarakat mencari solusi untuk menggunakan cara lain, namun dapat tetap menginvestasikan dananya. Kehadiran Bank Syari’ah dalam 12 tahun terakhir, mampu menyedot perhatian masyarakat dengan berbagai keistimewaannya yaitu sistem “bagi hasil” dan tidak mengenakan bunga pada setiap produk-produknya. Salah satu produk yang menggunakan sistem demikian adalah “Pembiayaan Mudharabah”.
Dalam pembiayaan mudharabah, kepercayaan antara Shohibul maal (penyandang dana) dan mudharib merupakan salah satu modal utama untuk menjalankan usaha. Karenanya, meminta agunan sebagai jaminan tambahan kepada pihak mudharib pada prinsipnya tidak diperbolehkan. Namun, agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam melaksanakan pembiayaan mudharabah maka pihak shohibul maal diperbolehkan meminta agunan, dan hal ini juga tidak bertentangan dengan prinsip syari’at Islam, yaitu diatur dalam Q.S. Al-Baqarah : 283.
Upaya pihak shohibul maal dengan meminta agunan sebagai suatu jaminan tambahan adalah sebagai salah satu cara meng-cover resiko-resiko terhadap pembiayaan mudharabah akibat dari kelalaian, kesengajaan, keteledoran mudharib, sehingga menyebabkan pembiayaan mudharabah tersebut gagal. Namun pihak bank juga telah rnenyiapkan beberapa langkah preventif, yang antara lain mengasuransikan pembiayaan mudharabah tersebut. Apabila terjadi wanprestasi, maka shohibul maal akan melakukan tindakan hukum terhadap agunan/obyek benda transaksi sebagai jaminan tambahan. Serta menerapkan analisis pembiayaan serta aspek aspek pembiayaan sebagai salah satu upaya prinsip kehati-hatian pihak Bank Syari’ah.
Tidak tersedia versi lain