CD-ROM
Keabsahan nikah Mut'ah menburut UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan (CD)
Nikah Mut’ah atau kawin kontrak adalah pernikahan yang dilakukan dengan batas-batas waktu tertentu. Nikah Mut’ah pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW ketika terjadi perang. Hal itu dilakukan dalam keadaan darurat, tetapi kemudian Rasulullah mengharamkannya kembali. Silang pendapat tentang nikah Mut’ah terjadi pada dua aliran berpengaruh yaitu aliran Sunni dan aliran Syi’ah. Aliran Sunni sangat melarang pelaksanaan nikah Mut’ah tetapi aliran Syi’ah membolehkannya. Kedua aliran itu memiliki nash-nash (dasar) sendiri yang menguatkan pendapat mereka. Di negara Indonesia terdapat suatu undang-undang yang mengatur tentang perkawinan, yaitu Undang-undang No.1 Tahun 1974 yang di dalamnya tercantum aturan-aturan yang sangat kuat mengenai perkawinan.
Rumusan masalah yang melingkupi isi dari skripsi ini adalah bagaimana keabsahan nikah Mut’ah menurut UU No.1 Tahun 1974, tentang Perkawinan yang di dalamnya berisi pasal-pasal yang jelas mengenai perkawinan serta aturan-aturan pokok tentang perkawinan di Indonesia.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan nikah Mut’ah menurut hukum perkawinan, UU No.1 Tahun 1974.
Selama melakukan penelitian, penulis menggunakan beberapa metode pembahasan, yaitu : Metode pengumpulan data, yang bersifat data-data literatur yang bersifat sekunder atau penelitian hukum normatif yang berhubungan dengan nikah Mut’ah. Kedua, metode komperatif, yaitu dengan menemukan beberapa masalah-masalah nikah Mut’ah yang ada di Indonesia yang dapat memperjelas pembahasan ini. Pada dasarnya tujuan perkawinan menurut islam adalah untuk menciptakan ikatan lahir batin dalam sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Dalam skripsi ini diulas tentang nikah Mut’ah terutama menurut pendapat aliran Sunni dan Syi’ah yang dikuatkan dengan hadist-hadist yang mendukung kemudian dikaitkan dengan undang-undang perkawinan di Indonesia, Undang-undang No.1 Tahun 1974, sehingga didapat suatu titik temu tentang keabsahan nikah Mut’ah.
Hasil yang dicapai pada penulisan skripsi ini adalah bahwa nikah Mut’ah tidak sesuai menurut UU No.1 Tahun 1974 dan berdasarkan hadist-hadist yang shahih. Pernikahan haruslah didukung oleh hukum-hukum yang kuat dan jelas karena perkawinan bukan saja masalah lahiriah tetapi juga bertujuan untuk menciptakan suatu keluarga yang sakinah, mawaddah dan warrahmah.
Tidak tersedia versi lain