CD-ROM
Tanggung jawab produsen makanan yang tidak terdaftar di Departemen Kesehatan terhadap konsumen yang dirugikan : studi Dinas Kesehatan kota Malang (CD)
Pembangunan nasional dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional pada era globalisasi ini telah menghasilkan berbagai macam barang dan/atau jasa yang dikonsumsi. Kondisi yang demikian di satu sisi mempunyai manfaat bagi konsumen, karena kebutuhan konsumen akan barang dan jasa yang diinginkan dapat terpenuhi, dengan demikian dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang dikonsumsi tanpa mengakibatkan kerugian terhadap konsumen.
Masyarakat sebagai konsumen seringkali mengalami kerugian, hal itu dapat terjadi karena tertipu iklan, barang yang dibelinya palsu atau tidak dapat digunakan karena produk yang dibelinya ternyata rusak. Misalnya pada produk makanan yang ternyata tidak memenuhi Standar Gizi Nasional. Terlebih lagi, dewasa ini banyak beredar produk makanan yang tidak terdaftar di Departemen Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tahun1999 Pemerintah Indonesia telah membentuk Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga ada antisipasi terhadap kerugian yang diderita konsumen. Dimana dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat hak-hak serta kewajiban-kewajiban baik dari pihak konsumen maupun dari pihak produsen. Dan juga dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 382/MEN.KES/PER/IV/1986 tentang Pendaftaran Makanan, maka produsen sebagai penghasil produk untuk lebih bertanggung jawab atas produk makanan yang diedarkannya.
Pihak produsen harus bertangung jawab penuh atas kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh mutu, kualiatas dan keamanan dari produk-produk yang dihasilkannya. pertanggungjawaban yang diberikan oleh produsen terhadap produk-produknya ini sesuai dengan prinsip-prinsip yang dikenal dalam dunia bisnis, yaitu : Prinsip pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan; Prinsip untuk selalu bertanggungjawab; Prinsip tanggungjawab mutlak; Product liability dan profesional liability.
Produsen sebagai penghasil produk makanan harus menjamin bahwa produk yang dihasilkannya aman untuk dikonsumsi dan berkualitas serta sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, maka apabila timbul kerugian terhadap konsumen akibat produk yang dihasilkannya, produsen harus bertanggung jawab atas beban kerugian yang diderita oleh konsumen.
Dalam hal kerugian yang diderita konsumen akibat produk makanan yang diedarkan oleh produsen, maka untuk memperjuangkan hak-haknya konsumen dapat melakukan upaya penuntutan terhadap produsen atas kerrugian yang dideritanya. Upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak konsumen yang dirugikan yaitu melakukan tuntutan ganti kerugian dengan bantuan Instansi Pemerintah (Departemen Direktorat Pengawasan Obat dan Makanan, Kepolisian, Departemen Perdagangan dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) dan melalui bantuan Lembaga Konsumen (YLKI).
Tidak tersedia versi lain