CD-ROM
Pengawasan fungsional terhadap penerapan upah menimum kota sebagai hak normatif pekerja : studi kasus pada Dinas Ketenagakerjaan kota Malang (CD)
Keadilan ,kemanfaatan ,dan kepastian hukum merupakan faktor terpenting dalam negara Indonesia ,karena dengan adanya keadilan ,kemanfaatan ,kepastian hukum kehidupan ,kehidupan masyarakat Indonesia akan menjadi tenteram dan damai. Apalagi pada masyarakat Kota Malang sekarang ini yang selalu mengalami kesulitan akan kesejahteraan dan haus akan kecukupan kebutuhan hidup ,karena masih banyak perusahaan di Kota Malang yang membayar pekerjanya dengan upah dibawah upah minimum kota sesuai Surat keputusan Gubernur Jatim No.188 / 16 / KPTS / 013 / 2006. Padahal dalam pasal 88 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 diterangkan bahwa : “Setiap pekerja / buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Disini yang dimaksud dengan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak adalah jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja / buruh dari hasil pekerjanya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja / buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman ,sandang ,perumahan, pendidikan ,kesehatan ,rekreasi dan jaminan hari tua.
Dari hal tersebut sehingga diperlukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan pekerja oleh Dinas ketenagakerjaan Kota Malang kasi pengawasan ,agar dapat diketahui apakah perusahaan-perusahaan tersebut sudah melaksankan Upah Minimum Kota dengan baik apa belum.
Karena arti pengawasan itu sendiri menurut pasal 1 angka 32 Undang-undang nomor 13 /2003 adalah “Kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan”.
Akan tetapi ternyata untuk melakukan hal tersebut tidak semudah kita membalikkan tangan ,karena pegawai pengawas tersebut juga mengalami kendala-kendala dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan. Kendala yang dirasa oleh pegawai pengawas Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang tersebut adalah kendala yang berasal dari faktor internal yaitu kendala yang berasal dari dalam kasi pengawasan itu sendiri yang berupa minimalnya jumlah pegawai pengawas pada Dinas ketenagakerjaan Kota Malang.
Sehingga untuk menanggulangi kendala tersebut maka diperlukan upaya-upaya untuk menghambat kendala tersebut ,yaitu dengan menggunakan upaya preventif , karena upaya ini merupakan prioritas utama yang diutamakan dan didahulukan oleh pegawai pengawas agar tidak sampai terjadi sengketa . Upaya ini dilakukan dengan cara melayani laporan pekerja yang datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang serta dengan melakukan pengecekan langsung terhadap perusahaan mengenai data-data yang tersedia pada perusahaan-perusahaan ,baik masalah upah maupun sampai masalah kesejahteraan pekerjanya.
Tidak tersedia versi lain