CD-ROM
Perlindungan hukum bagi pembeli voucer kartu GSM prabayar atas keterlambatan dan kegagalan pengiriman pulsa oleh operator seluler : studi di Indosat cabang Malang (CD + Cetak)
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Voucher Kartu GSM Prabayar Atas Keterlambatan Dan Kegagalan Pengiriman Pulsa Oleh Operator Seluler. Karena dipandang sangat menguntungkan, maka banyak bermunculan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa telekomunikasi dengan menggunakan media telepon seluler. Dari perusahaan tersebut muncullah produk-produk yang berhubungan dengan telepon seluler berbasis GSM tersebut. Dari pembelian produk tersebut khususnya voucher isi ulang jenis elektrik seringkali mengalami masalah pengirimannya, yaitu seringkali terjadi keterlambatan maupun kegagalan pengiriman pulsa oleh operator seluler, sehingga pulsa tidak sampai ke tangan konsumen.
Dalam menjawab permasalahan diatas, yaitu bagaimanakah bentuk pertanggung jawaban dan perlindungan hukum dari operator seluler serta upaya yang bisa dilakukan oleh konsumen yang merasa dirugikan, maka metode penulisan yang dipakai yaitu yuridis sosiologis, mengkaji dan menganalisa permasalahan yang ditetapkan secara yuridis dengan melihat fakta sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada. Bentuk pertanggung jawaban dari operator seluler jika terjadi keterlambatan dan kegagalan pengiriman pulsa adalah dengan ganti rugi, jika terjadi karena adanya gangguan sistem. Jika kesalahan terjadi karena human error, tanggung jawab ada di tangan penjual (outlet). Perlindungan hukum diberikan dengan mengacu pada UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, karena belum diatur secara pasti dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) operator seluler tersebut. Konsumen yang merasa dirugikan dengan adanya keterlambatan dan kegagalan pengiriman pulsa dari operator seluler langganannya bisa melakukan klaim dan menuntut ganti rugi terhadap operator seluler tersebut, maupun kepada penjual (outlet) tempat dia membeli voucher isi ulang elektrik tersebut, jika terjadi keterlambatan dan kegagalan pengiriman pulsa.
Menyikapi fakta tersebut di atas, maka kesimpulannya adalah pihak operator seluler mau dan memberikan jaminan akan bertanggung jawab terhadap gangguan yang timbul ketika produknya, baik yang berupa barang maupun jasa, mengalami gangguan secara teknis maupun karena kesalahan orangnya ketika digunakan oleh pelanggannya. Dan pelanggan mempunyai akses secara langsung kepada pihak operator seluler (sebagai pelaku usaha) untuk menuntut ganti kerugian secara langsung, tanpa adanya proses yang berbelit-belit.
Tidak tersedia versi lain