CD-ROM
Perlindungan hukum terhadap konsumen pembeli rumah dengan fasilitas KPR : studi di perumahan Taman Tiara Regency Sidoarjo (CD)
Sebelum diundangkannya Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada tanggal 20 April 2000, masalah perlindungan konsumen di Indonesia masih merupakan persoalan yang sulit diselesaikan secara efektif dan efisien. Hal ini terjadi di berbagai sektor barang dan / atau jasa, termasuk juga dibidang perumahan. Masih banyaknya kasus-kasus yang merugikan konsumen merupakan salah satu bukti bahwa hak-hak konsumen kurang diperhatikan. Selain itu, konsumen sendiri yang dirugikan dan dilanggar hak-haknya oleh pelaku usaha juga tidak mampu memperjuangkan kepentingannya.
Dalam bisnis perumahan, pengembang menggunakan berbagai cara untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dari konsumen. Cara yang digunakan pengembang antara lain dengan memasarkan produk-produk rumahnya melalui sarana iklan atau brosur yang tidak jarang menyesatkan konsumen.
Salah satu aspek masalah yang memerlukan perhatian dalam rangka perlindungan konsumen adalah sehubungan dengan masalah mutu bangunan, karena mutu bangunan menyangkut kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Barang dan atau jasa yang penggunaannya tidak memberikan kenyamanan terlebih lagi tidak aman atau membahayakan keselamatan konsumen tidak layak untuk ditawarkan atau dijual dalam masyarakat. Oleh karena itu untuk menjamin hal tersebut terdapat standar minimum dari barang dan atau jasa yang layak untuk dipergunakan atau dipakai atau dimanfaatkan oleh konsumen.
Dari banyaknya kasus yang dijumpai mengenai mutu bangunan maka dapat dilihat bahwa pengembang kurang memperhatikan standar minimum yang layak untuk dipergunakan atau dipakai atau dimanfaatkan oleh konsumen.
Pelanggaran atas hak-hak konsumen perumahan sepertinya sudah menjadi pemandangan yang biasa terjadi di Indonesia. Keadaan user yang semakin dirugikan ini seakan mendapatkan angin segar sejak diundangkannya Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Hal ini dikarenakan didalam UUPK diatur unsur-unsur perlindungan hukum terhadap konsumen.
Dalam UUPK ini terdapat norma-norma perlindungan konsumen yang terwujud dalam pasal-pasalnya. Pasal-pasal inilah yang dapat menjadi payung pelindung bagi user / konsumen perumahan dalam menghadapi pengembang. Undang-undang ini juga mengatur masalah penyelesaian sengketa konsumen sebagai dasar untuk melakukan upaya hukum bagi user yang ingin menuntut pengembang yang wanprestasi.
Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui pengadilan atau diluar pengadilan (upaya damai).
Tidak tersedia versi lain