CD-ROM
Tanggung jawab pengangkut pada pengangkutan udara terhadap keselamatan penumpang dan bagasi : studi di PT.Garuda Indonesia Airlines cabang Surabaya (CD)
Di zaman modern seperti sekarang ini pengangkutan sudah merupakan suatu kebutuhan yang mempunyai suatu peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Ini semua terjadi karena perkembangan masyarakat yang semakin komplek disertai dengan kemajuan teknologi modern serta perkembangan dunia usaha dan disertai dengan kemajuan dunia ekonomi yang terjadi dalam masyarakat.
Jadi pengertian pengangkutan ini dapat disimpulkan dari berbagai pendapat para sarjana dan kesimpulan dari perjanjian pengangkutan itu sendiri adalah suatu perjanjian timbal balik antara pemakai jasa (penumpang) dengan pengangkit, jadi disini ada dua belah pihak yang saling mengikat diri untuk melakukan pengangkutan yaitu pengangkut harus mengangkut penumpang sampai ketempat tujuan dengan selamat.
Pengangkutan merupakan sarana yang sangat penting bagi kehidupan manusia terlebih di zaman modern seperti sekarang ini, terutama menyangkut letak geografis di Indonesia yang dengan sendirinya membutuhkan sarana angkutan hubungan melalui darat, laut, dan udara. Kemajuan dalam bidang pengangkutan ini sangat menunjang bagi kemajuan dan perkembangan diberbagai sector.
Menurut PT. Garuda Indonesia Airlines yang dimaksud dengan tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang adalah suatu keadaan atau sikap dimana pihak penyelenggara bertanggung jawab atas keadaan si penumpang dari mulai perjanjian itu berlangsung, artinya pengangkut bertanggung jawab terhadap penumpang dari saat pemberangkatan sampai di tempat tujuan dengan selamat. Dan salah satu syarat supaya penumpang sah yaitu harus memiliki tiket yang didalam tiket tersebut tertera identitas asli seperti nama penumpang.
Tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang dan barang bagasi penumpang adalah bahwa pihak pengangkut bertanggung jawab terhadap penumpang ataupun barang bagasi penumpang selama pengangkutan dan berakhir sampai ditempat tujuan.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 1992 tentang penerbangan, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang timbul pada penumpang dan pada bagasi penumpang dengan mengingat syarat-syarat dan batas-batas yang telah ditentukan dan syarat-syarat umum pengangkutan.
Tidak tersedia versi lain