CD-ROM
Penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian beli sewa elektronik dan meubel : studi pada UD Pager Abadi Siro Malang (CD)
Pada umumnya kebutuhan manusia dibagi menjadi tiga, yaitu : kebutuhaan primer, kebutuhan sekunder, dan kebutuhan tersier. Dalam hal ini manusia memerlukan manusia lainnya untuk memenuhi kebutuhan – kebutuhannya tersebut. Namun dalam kenyataan ada manusia yang tidak dapat mewujudkan apa yang menjadi keinginannya, begitu juga dengan calon pembeli barang baik primer sekunder maupun tersier juga membutuhkan seorang penjual yang dapat memenuhi kebutuhannya tersebut. Pada umumnya calon pembeli tidak selalu dapat membeli barang yang diinginkannya secara tunai atau langsung lunas, hal ini dikarenakan pembeli menyesuaikan dengan daya belinya.
Beli sewa merupakan lembaga hukum yang relatif baru yang muncul sebagai jawaban atas kebutuhan praktek sehari – hari karena beli sewa lahir dari perjanjian yang menganut asas kebebasan berkontrak, maka menurut asas pacta sunt servanda apa yang telah disepakati mengikat sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya.
Dalam pelaksanaan perjanjian beli sewa barang elektronik dan meubel di UD. Pager Abadi Siro Malang hubungan hukum antara kreditur dan debitur adalah hubungan beli sewa yang lahir dari perjanjian, yaitu adanya suatu hak dan kewajiban bagi masing - masing pihak. Dalam pelaksanaannya tidak semuanya berjalan sesuai dengan apa yang dikehendaki, kadang – kadang terdapat halangan – halangan yang menyebabkan pelaksanaan perjanjian mejadi terhambat, dimana salah satu pihak melakukan wanprestasi. Adapun factor – factor yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian beli sewa barang elektronik dan meubel adalah keadaan social ekonomi debitur dan adanya itikad tidak baik dari debitur.
Dalam praktek bila terjadi wanprestasi, upaya yang ditempuh oleh UD. Pager Abadi Siro Malang antara lain : mengirimkan surat teguran berupa surat tagih agar debitur memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian. Apabila debitur terlambat membayar atau membayar angsuran akan tapi tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya dibayar dan sebelumnya ada pemberitahuan kepada kreditur maka dalam hal ini ditempuh upaya musyawarah untuk mencapai kata sepakat dari kedua belah pihak. Apabila debitur sudah tidak lagi untuk meneruskan angsurannya, maka langkah yang diambil kreditur adalah melakukan penarikan atas barang angsuran yang ada pada debitur.
Tidak tersedia versi lain