CD-ROM
Perjanjian sewa menyewa tanah pertanian : studi di desa bendung kecamatan Jetis kabupaten Mojokerto (CD)
Keberadaan tanah sangat penting bagi kehidupan manusia, terutama bagi negara agraris seperti Indonesia. Sebagian besar penduduk Indonesia terutama penduduk Desa Bendung Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto yang menggatungkan hidupnya dari hasil pertanian. Dalam pengelolaan tanah pertanian ini terdapat pemilik tanah menyewakan tanah pertaniannya kepada orang lain (penyewa) dengan melaksanakan perjanjian sewa-menyewa dalam bentuk dibawah tangan atau dilakukan secara lisan yang berdasarkan kesepakatan bersama oleh kedua belah pihak yang melakukan perjanjian.
Metode penelitian yang digunakan meliputi pemilihan lokasi, dalam penelitian ini penulis memilih lokasi di desa Bendsung Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, karena didesa tersebut sering terjadi sewa-menyewa tanah pertanian. Pendekatan masalah yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis dan Sosiologis. Adapun prosedur pengumpulan datanya menggunakan observasi dokumentasi dan wawancara. Sedangkan menganalisa data-data yang sudah ada menggunakan metode deskriptif komulatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan mengenai hukum pada masyarakat Desa Bendung Kecamatan Jetis bisa dikatakan masih rendah, sehingga banyak masyarakat Desa Bendung ini tidak mengetahui tantang adanya Undang-Undang yang mengatur mengenai perjanjian sewa-menyewa tanah pertanian. Serta rendahnya pengetahuan hukum masyarakat Desa Bendung ini sehingga setiap membuat perjanjian sewa-menyewa tanah pertanian mereka menggunakan cara lisan atau tidak tertulis bisa dikatakan dalam bentuk dibawah tangan, yang selalu digunakan oleh masyarakat Desa Bendung ini karena sudah menjadi kebiasan desa setempat. Karena pelaksanaanya sangat praktis dan cepat, serta biayanya relatif murah (tanpa biaya) dan mereka merasa malu bila diketahui oleh orang lain.
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perjanjian sewa-menyewa tanah pertanian di Desa Bendung ini karena pihak yang menyewakan sangat membutuhkan uang ada juga pihak yang menyewakan tidak mempunyai keahlian untuk bertani atau mengelolah tanah pertanian, tapi pihak yang menyewakan ini hanya mempunyai modal yaitu berupa tanah pertanian sehingga pemilik tanah pertanian ini menyewakan tanah pertaniannya kepada penyewa, dan pihak yang menyewakan tidak sempat mengerjakan tanahnya sendiri.
Apabila terdapat persengketaan dikemudian hari mengenai perjanjian sewa-menyewa tanah pertanian maka dalam menyelesaikan sengketa yang timbul mereka menggunakan cara musyawarah secara kekeluargaan, karena dengan cara musyawarah secara kekeluargaan ini nantinya tidak akan terjadi permusuhhan atau perselisihan antara kedua belah pihak. Apabila dengan cara musyawarah secara kekeluargaan ini belum bisa menyelesaikan sengketa maka permasalahan ini akan diselesaikan dihadapan Kepala Desa (kades) karena kedudukan Kepala Desa ini dianggap mengerti dan paham tentang hukum
Tidak tersedia versi lain