CD-ROM
Pembatalan perkawinan akibat pemalsuan identitas dalam akta perkawinan : studi di Pengadilan Agama Malang (CD)
Pada dasarnya perkawinan dilakukan untuk selama-lamanya, tetapi ada kalanya ada sebab-sebab tertentu yang mengakibatkan perkawinan tidak dapat diteruskan, jadi harus diputuskan ditengah jalan atau terpaksa putus dengan sendirinya, atau dengan kata lain terjadi perceraian antara suami isteri. Salah satu penyebab putusnya perkawinan adalah dilanggarnya larangan-larangan perkawinan yang termuat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tepatnya pasal 8.
Larangan untuk melakukan perkawinan berlaku apabila perkawinan tersebut dilangsungkan dengan adanya pemalsuan identitas yang tertuang dalam akta perkawinan. Permasalahan ini akan ditinjau dari dua sistem hukum yaitu menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 dan menurut Kompilasi Hukum Islam.
Adapun permasalahannya adalah bagaimana prosedur permohonan pematalan perkawinan dan akibat hukum dari pembatalan perkawinan tersebut, dengan menggunakan metode wawancara dan studi pustaka.
Dari hasil penelitian dengan adanya Putusan Pengadilan Agama mengenai Pembatalan Perkawinan mempunyai akibat hukum terhadap status perkawinan, kedudukan anak dan harta benda dalam perkawinan. Untuk akibat hukum terhadap kedudukan anak tidak berlaku surut, hal ini termuat dalam pasal 28 ayat (2) sub a Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
Tidak tersedia versi lain