CD-ROM
Upaya-upaya kepolisian dalam menanggulangi peredaran gelap narkotika di Malang : studi kasus di kepolisian Resor di kota Malang (CD)
Kita semua tahu bahwa narkotika itu sangat dibutuhkan oleh manusia, terutama dari segi medis atau pengobatan dan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Namun pada kenyataannya narkotika sekarang malah banyak digunakan secara illegal atau disalahgunakan, akibatnya banyak peredaran gelap yang bermunculan. Setiap hari selalu ada saja kasus-kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika secara gelap baik yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok atau terorganisir. Penyalahgunaan narkotika tidak saja membahayakan pemakainya, tetapi juga masyarakat. Lebih dari itu penyalahgunaan narkotika dapat mengancam keselamatan dan ketahanan negara. Walaupun sangat membahayakan namun hingga saat ini masih banyak yang menyalahgunakan.
Kenyataan menunjukkan bahwa peredaran gelap narkotika di Kota Malang terus meningkat. Pemakai atau pengguna dan peredaran gelap narkotika sudah merambah ke seluruh lapisan kehidupan masyarakat. Gelaja ini tidak bisa dipungkiri, dimana setiap hari terpampang di media masa diberitakan pengguna atau Bandar narkotika banyak ditangkap oleh kepolisian, walaupun demikian tidak menyurutkan niat mereka untum mengedarkan atau menggunakan barang haram tersebut. Demikian juga aparat penegak hukum telah berupaya semaksimal mungkin untuk menanggulanginya, namun setiap hari terus meningkat.
Bahwa peranan kepolisian dalam menanggulangi peredaran gelap narkotika dilandaskan pada pasal-pasal Undang-Undang Nomor 5 dan Nomor 22 tahun 1997 yaitu: dengan penindakan, rehabilitasi, pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat. Faktor penyebab lemahnya pengawasan, kurangnya koordinasi, kurangnya tindakan tegas serta masih adanya oknum yang melakukan tindakan yang tidak terpuji. Hambatan kurangnya kepedulian dan keiikutsertaan masyarakat dalam menanggulanginya. Untuk mengantisipasi maka upaya yang dilakukan kepolisian Resor Kota Malang antara lain dengan melakukan penyuluhan dan pembinaan kepada seluruh lapisan masyarakat, penindakan terhadap pengguna atau pengedar serta rehabilitasi sosial dan medis.
Tidak tersedia versi lain