CD-ROM
Pelaksanaan pemberian jaminan sosial tenaga kerja dalam hubungan kerja di perusahaan mebel CV. Dwi Manunggal Lawang (CD)
Jaminan sosial tenaga kerja diberikan pengusaha ke pada para tenaga kerja untuk memberikan perlindungan pekerjanya, atas risiko yang dialami oleh tenaga kerja yaitu kecelakaan kerja, cacat, haritua, dan meninggal dunia. Pekerja yang mempunyai hubunga kerja dengan perusahaan merupakan potensi unuk meningkatkan produksi dan produktivitas nasional, sehingga sudah sewajarnya apabila pekerja mendapatkan jaminan perlindungan atas keselamatan, kesusilaan pemeliharaan moril kerja, serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama dari berbagai persoalan di sekitarnya yang dapat mengganggu mereka dalam melaksanakan pekerjaannya.
Tata cara pendaftaran jamsostek dalam Undang-undang No. 3 tahun 1992 pasal 17 mengenai kepesertaan pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut serta dalam program jaminan sosial tenaga kerja dan pasal 18 ayat 1 pengusaha wajib memiliki daftar tenaga kerja beserta keluarganya daftar upah beserta perubahan dan daftar kecelakaan kerja di perusahaan atau bagian perusahaan yang berdiri sendiri.
Pembayaran jamsostek dalam Undang-undang No.3 tahun1992 yang berbunyi: pengusaha wajib memmbayar dan melakukan pemungutan iuran yan menjadi kewajiban tenaga kerja melalui pemotongan upah tenaga kerja serta membayarkan kepada badan penyelenggara dalam waktu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Pasal 5 ayat 2 Iuran setiap bulan berdasarkan upah bulanan yang bersangkutan yang diterima oleh tenaga kerja di bayarkan paling lambat tanggal 15 ( lima belas ) bulan berikutnya ke pada badan penyelenggara.
Tidak tersedia versi lain