CD-ROM
Perjanjian penetapan harga yang dilarang menurut UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (CD)
Perjanjian penetapan harga yang terdiri dari price fixing, diskriminasi harga, perjanjian penetapan harga dibawah harga pasar, maupun penetapan harga jual kembali dilarang oleh ketentuan pasal 5 sampai dengan pasal 8 Undang-undang No. 5 Tahun 1999, karena perjanjian-perjanjian tersebut akan menyebabkan tidak berlakunya hokum pasar yang terbentuk dari adanya penawaran dan permintaan. Hal ini mengakibatkan sering terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan mendorong terjadinya praktek monopoli. Selain hal tersebut di atas belum adanya upaya hokum dan ketidakjelasan mengenai pengertia-pengertian mengenai pelaku usaha yang diperiksa dan di selidiki oleh KPPU dalam proses beracara di pengadilan negeri, juga dianggap sebagai pemicu timbulnya persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli yang dilakukan oleh pelaku usaha yang sangat merugikan pihak konsumen ataupun masyarakat.
Dengan dilarangnya perjanjian penetapan harga tersebut diharapkan dapat tumbuh etika bisnis yang jujur di kalangan pelaku usaha sesuai dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1999, sehingga dunia usaha di Indonesia tetap dapat berjalan dengan lancar tanpa perilaku pelaku usaha yang hanya mementingkan keuntungan perusahaan saja.
Tidak tersedia versi lain