CD-ROM
Pembiayaan murabahah pada baitul maal wa tamwil (BMT) : study pada BMT-MMU Pasuruan (CD)
Dalam hukum Islam bunga dapat diartikan sebagai riba, dan riba sendiri yang dijelaskan dalam Al-Qur’an misalnya dalam surat Ali Imran ayat 130 yang dapat diartikan “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan betaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”. Sehingga tidak bisa disangkal lagi bahwa bentuk riba dilarang mutlak oleh Al-Qur’an, yang merupakan sumber pokok Islam. Demikian juga dalam beberapa hadits, nabi Muhammad saw. mengutuk orang yang memungut riba, orang yang membayarnya, orang yang menuliskan perjanjiannya, dan orang yang menyaksikan persetujuannya.
Karena itulah dalam sistem perekonomian yang menggunakan prinsip-prinsip syariah (yang merupakan prinsip-prinsip yang berdasarkan atas Al-Qur’an dan Hadits) tidak mengenal bunga atau riba, melainkan dengan menggunakan sistem “profit and loss sharing” atau yang biasa kita kenal dengan istilah sistem bagi hasil. Selain itu prinsip-prinsip syariah juga mengharuskan bisnis dan investasi dijalankan berdasarkan aktivitas-aktivitas yang halal, transaksi harus bebas dari unsur gharar (spekulasi atau ketidakpastian yang tidak masuk akal), serta semua aktivitas harus sejalan dengan prinsip-prinsip Islam, dengan dewan syariah khusus bertindak sebagai penyedia dan memberikan nasihat kepada bank mengenai kapatutan suatu transaksi.
ada tiga jenis jual beli yang telah banyak dikembangkan dalam pembiayaa modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah , yaitu bai’ al-murabahah, bai’ as-salam, dan bai’ al-istishna.
bai’ murabahah dapat diartikan dimana bank membiayai pembelian suatu barang atau aset dengan membeli item itu atas nama nasabahnya dan menambahkan nilai mark-up (kenaikan) sebelum menjual kembali barang itu kepada nasabahnya sesuai perjanjian dengan prinsip ‘tambah biaya’ (cost plus)
Baitul Mal wa Tamwil atau yang biasa disebut dengan BMT. Lembaga ini merupakan balai usaha terpadu yang isinya berintikan lembaga bait al-mal wa al-tamwil, yakni merupakan lembaga usaha masyarakat yang mengembangkan aspek-aspek produksi dan investasi untuk meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi dalam skala kecil dan menengah.
Pada perinsipnya segala transaksi yang berdasarkanprinsip syariah yang dilakukan oleh BMT sama dengan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga ekonomi lain yang menggunakan prinsip syariah sebagai dasr operasionalnya, termasuk dalam penerapan system Murabahah hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 1 April 2000 tentang Murabahah.
Dalam fatwa tersebut juga dicantumkan bagaimana lembaga ekonomi Islam mengatasi segal macam masalah, yang tentunya dengan cara-cara yang sesuai dengan syariah Islam.
Tidak tersedia versi lain