CD-ROM
Retribusi sebagai pendapatan asli daerah (PAD) kota Malang : studi terhadap PERDA no.19 thn 2001 tentang pengelolaan dan retribusi pemakaian tempat olah raga (CD)
Bahwa untuk dapat melaksanakan pembangunan di era otonomi daerah saat ini, pemerintah daerah di tuntut dapat melaksanakan pembangunan di segala bidang dengan baik. Pembangunan dan pengembangan daerah bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahtraan rakyat daerah itu sendiri.
Banyak hal yang dapat dilakukan pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan rangka melakukan pembangunan daerah salah satunya membangun fasilitas umum dan mengelolanya dengan baik. Salah satunya dari fasilitas umum tersebut adalah dibangunnya tempat-tempat Olah Raga dengan segala ketentuan yang di dalamnya yang salah satunya penarikan Retribusi, untuk penggelolan tempat Olah Raga yang baik.
Adapun pengertian dari Retribusi tempat Olah Raga adalah pembayaran atas pengguanaan faisilitas Olah Raga yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan umum diatur Oleh pemerintah Daerah di dalam Peraturan Daerah, sedangkan Pendapatan Asli Daerah, yaitu pendapatan yang di hasilkan atas penggalian dari sumber-sumber pendapatan asli daerah, dimana sumber-sumber pendapatan asli daerah tersebut sebagaimana dimaksud di UU No.33 Tahun 2004 pasal 6, antara lain hasil pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
Dalam rangka peningkatan hasil pandapatan asli daerah Kota Malang salah satunya adalah dari pengelolaan dan pemakaian Tampat-tempat olah raga, dimana pengelolaannya diatur di dalam Peraturan daerah kota Malang No.19 tahun 2001 tentang pengelolaan dan retribusi pemakaian tempat-tempat Olah Raga yang di bentuk oleh DPRD bersama-sama dengan kepala daerah (Walikota Malang).
Dalam pembentukan peraturan daerah DPRD bersama-sama dengan kepala daerah (Walikota Malang) harus memperhatikan norma penyusunan peraturan daerah dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang ada di atasnya. Yang menjadi ajuan dalam pembentukan peraturan daerah adalah Undang-undang No.10 tahun 2004 pasal 5 dan 6 (tentang Pembentukan peraturan Perundang-undangan), Undang-undang No.32 dan 33 tahun 2004 dan undang-undang No.34 tahun 2000 pasal 24 angka 3 (tentang pajak dan retribusi daerah)
Tidak tersedia versi lain