CD-ROM
Penyangkalan terhadap anak dalam perkawinan yang sah menurut hukum islam (CD)
Manusia secara kodrati suatu saat akan mencari seseorang sebagai kawan hidup untuk memenuhi kebutuhan lahir dan bathin, kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dengan jalan berkeluarga yang terjalin melalui suatu lembaga yang disebut perkawinan.
Perkawinan sebagai dasar terbentuknya suatu keluarga melahirkan suatu ikatan antara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga. Di samping itu dengan adanya perkawinan terjadi hubungan kekeluargaan antara kerabat istri dan suami. Terbentuknya keluarga juga merupakan dasar terwujudnya kehidupan masyarakat yang tidak lepas dari norma agama, adat dan kebiasaan juga hukum. Suatu keluarga dalam kehidupan bermasyarakat diatur oleh hukum dengan tujuan untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum Negara kita sehingga kita disebut negara hukum.
Perkawinan bertujuan agar melahirkan keturunan atau anak yang sah, suci, bersih dan terhormat dimasyarakat sehingga anak tersebut jelas dan tegas status hukumnya. Dengan demikian anak merupakan salah satu faktor terwujudnya ketenangan dan kebahagiaan dalam rumah tangga.
Anak merupakan unsur yang penting dalam keluarga dan merupakan darah daging dari orang tuannya, tapi kadang terjadi juga seorang istri hamil dan melahirkan anak yang dicurigai sebagai akibat bersetubuh dengan laki-laki lain yang bukan suaminya. Dalam hal ini, hukum islam membuka peluang bagi seorang suami untuk dapat menyangkal anak yang dilahirkan oleh istrinya tersebut.
Menurut hukum islam, seorang anak supaya dapat dianggap anak dari bApak dan ibunya, harus lahir sekurang-kurangnya 6 bulan sesudah pernikahan atau 4 bulan sesudah putusnya perkawinan. Oleh karena itu, suami dapat menyangkal anak yang lahir tersebut dengan cara li’an, dasarnya adalah surat An Nuur ayat 6 sampai dengan 9. Li’an adalah ucapan suami dihadapan Pengadilan Agama dengan mengangkat sumpah dimana suami tersebut menyangkal anak yang dilahirkan oleh istrinya dan akibat hukum bagi anak tersebut adalah hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan apabila anak yang dilahirkan perempuan maka jika ia menikah, yang menjadi wali nikahnya adalah wali hakim.
Tidak tersedia versi lain