CD-ROM
Pilihan hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam sengketa warisan bagi orang islam : studi kasus di Pengadilan Negeri Malang (CD)
Dalam masa pembangunan sekarang ini mengenai masalah yang berkaitan dengan hukum menunjukan sangat pesat sekali. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya peraturan-peraturan baru yang telah diundangkan. Demikian pula halnya dengan peraturan-peraturan yang mengatur tentang Pewarisan di Indonesia, dimana dalam ketentuan-ketentuan yang mengatur masalah warisan yang bersumber dari beberapa sumber hukum yaitu : menurut Hukum Perdata Barat (BW), Hukum Adat dan juga Hukum Islam.
Dalam hal ini hukum Islam mempunyai peranan penting dalam mengatur seputar masalah warisan karena mayoritas penduduk Indonesia adalah pemeluk agama Islam. Selain itu Hukum Perdata Barat (BW) juga mengatur masalah warisan yang mana aturan tersebut memang diberlakukan di Indonesia dikarenakan peraturan tersebut merupakan peninggalan bangsa Belanda. Dan juga selain dari pada itu Hukum Adat yang dianut oleh sebagian besar penduduk Indonesia juga mengatur hal tersebut. Mengapa demikian, karena dalam masalah warisan ini adalah merupakan suatu permasalahan yang memiliki prosentase yang dapat dikatakan tinggi dibandingkan dengan masalah-masalah perdata lainnya yang mana dalam hal penyelesaiannya di perlukan jalan keluar yang seadil-adilnya.
Sedangkan permasalahan yang ada dalam kajian skripsi ini yaitu : Apakah Pengadilan Negeri berwenang dalam memeriksadan memutus perkara warisan bagi orang Islam yang mengadakan pilihan hukum selain hukum Islam dan apakah dimungkinkan adanya suatu pilihan hukum dalam penyelesaian perkara warisan bagi orang Islam. Adapun hasil pembahasan masalah yang dapat penulis kemukakan adalah : berdasarkan UU No 7 Tahun 1989 disebutkan bahwa pengadilan negeri mempunyai wewenang dalam hal penyelesaian sengketa warisan tersebut sepanjang adanya suatu kesepakatan antara para pihak yang bersengketa yang mana para pihak tersebut adalah pemeluk agama Islam dan pengadilan negeri dalam hal ini hanya menangani seputar masalah sengketa warisan yang mana didalamnya ada unsur sengketa hak milik, bukan mengenai masalah besar kecilnya pembagian warisan atau porsi pembagiannya. Kemudian mengenai hal yang berkaitan dengan adanya suatu pilihan hukum dalam sengketa warisan memang didalam UU No 7 Tahun 1989 diberlakukan bagi para pihak yang bersengketa yang mana para pihak tersebut beragama Islam dan hal ini sepanjang adanya suatu kesepakatan. Hal ini dijelaskan dalam Penjelasan Umum angka 2 alinea keenam. Setelah UU No 7 Tahun 1989 diamandemen menjadi UU No 3 Tahun 2006, Pengadian negeri tidak lagi mempunyai wewenang dalam hal masalah sengketa warisan bagi orang Islam. Akan tetapi sepanjang menyangkut adanya unsur seputar masalah sengketa hak milik maka harus diselesaikan didalam pengadilan negeri terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan pilihan hukum yang terdapat dalm UU No 7 tahun 1989 telah dinyatakan dihapus, sehingga dalam hal ini para pihak yang beragama Islam sudah tidak bisa melakukan pilihan hukum yang berkaitan dengan masalah sengketa warisan tersebut.
Dengan diberlakukan UU No 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang mana dalam hal ini adanya perluasan wewenang dari pengadilan agama tersebut. Dan hal ini sekaligus dapat menghilangkan kontradiksi yang mana mengenai penyelesaian masalah sengketa warisan yang para pihaknya yaitu beragama Islam. Dan undang-undang ini merupakan suatu rangkaian yang konsisten dan sistematik yang mana berdasarkan aturan-aturan menurut pendekatan agama Islam pada umumnya.
Tidak tersedia versi lain