CD-ROM
Labelisasi halal produk makanan sebagai perlindungan hukum terhadap konsumen muslim (CD)
Makanan adalah kebutuhan primer bagi manusia, sehingga hal itu menyebabkan banyaknya produsen yang berlomba-lomba untuk berbagai macam produk makanan untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan pasar yang menjanjikan keuntungan cukup besar bagi produsen, tetapi meskipun menjanjikan keuntungan besar. Produsen dalam memproduksi produk makanannya diharuskan untuk mencantumkan keterangan halal yang dapat dipertanggungjawabkan seperti yang tertuang dalam pasal 10 UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Dalam penerapannya, banyak produk makanan yang belum mencantumkan keterangan halal atau telah mencantumkan tanpa melalui proses pemeriksaan atas keterangan halal kepada pihak yang berwenang dalam hal ini adalah DEPAG, MUI dan LP-POM (MUI) yang saling bekerja sama untuk memberikan ijin pencantuman keterangan halal. Keterangan tersebut sebenarnya dimaksudkan agar konsumen lebih nyaman dalam mengkonsumsi produk makanan yang beredar di pasaran serta untuk memenuhi hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas dan jujur.
Karena kurangnya informasi akan pentingnya pencantuman keterangan halal yang dapat dipertanggung jawabkan dan karena begitu rumitnya persyaratan administratif membuat produsen enggan untuk mendaftar produk makanannya untuk memperoleh ijin pencantuman keterangan halal sehingga banyak produsen yang tidak mencantumkan keterangan dan mencantumkan keterangan halal tetapi tidak melalui proses pemeriksaan atas produk makanan sehingga hal itu menyebabkan banyak konsumen yang resah karena banyak produk makanan yang tidak melalui proses pemeriksaan terutama pada produk makanan bakso yang sangat digemari oleh sebagian besar konsumen muslim, sehingga dengan banyaknya pengaduan masyarakat kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Malang maka LPKI bekerja sama dengan MUI Malang untuk membuat terobosan “Akad Halal” yang diperuntukkan kepada pedagang bakso.
Dengan adanya terobosan akad halal yang telah membutuhkan persyaratan yang rumit dan waktu yang lama. Banyak produsen dan konsumen yang dapat bernafas lega karena sedikit bisa mengurangi rasa khawatir akan produk yang riskan terhadap pencampuran bahan-bahan haram.
Tidak tersedia versi lain