CD-ROM
makna keadilan sebagai syarat utama dalam berpoligami menurut hakim : syudi kasus di pengadilan agama kota Malang (CD)
Salah satu bentuk perkawinan yang sering diperbincangkan dalam masyarakat adalah poligami .Serta banyaknya terjadi praktek poligami dimana para pelakunya kurang memahami makna keadilan sebagai syarat utama dalam berpoligami . Oleh karena itu sekarang ini banyak sekali berbagai penyimpangan yang terjadi akibat dari kesewenag wenagan suami yang tidak mengerti makna poligami yang sebenarnya menurut hukum dan Syariat Islam.
Dari latar belakang inilah maka dalam penelitian ini penulis mengambil permasalahan mengenai bagaimana persyaratan poligami dalam pandangan hukum Islam, dan bagaimana pula batasan keadilan yang disyaratkan dalam berpoligami menurut hakim di Pengadilan Agama Kota Malang .dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan kesimpulan dan ketentuan hukum di Indonesia mengenai batasan keadilan dalam berpoligami menurut hakim .
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah Yuridis sosiologis yaitu pendekatan yuridis dimaksudkan untuk mengetahui dan mengkaji peraturan peraturan yang berkaitan dengan implementasi kebijakan pemberian ijin berpoligami di Pengadilan Agama Kota Malang.Sedangka pendekatan sosiologis merupakan pendekatan yang dilakukan untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan pemberian ijin berpoligami bila dikaitkan dengan peraturan Perundangan yang berlaku.
Poligami tidak lahir karena Islam .Islam hanyalah sekedar meletakkan dasar dasar hukumnya yaitu membatasi jumlah bilangan istri sampai empat dan menetapkan syarat ketat bagi poligami yakni harus mampu berlaku adil .Intinya agama Islam membolehkan poligami ini dalam keadaan khusus dan dengan syarat syarat yang berat.( Qs An-Nisa’)
Disamping harus dapat berlaku adil secara fisik ( materi ) ,keadilan dalam hal cinta kasih harus mendapat perhatian yang besar. Hal ini terkait dengan Qs An- Nisa’ 129 ,bahwa manusia sulit berlaku adil untuk seadil adilnya karena keterbatasan kemampuan yang dimiliki manusia dan Allah SWT menilai keadilan itu berdasarkan niat yang tulus dari manusia itu sendiri yang senantiasa mengharap Ridho Allah SWT.Dalam pembagian cinta kasih terhadap istri ditentukan bahwa seorang suami tidak boleh cenderung kepada salah satu istrinya dan mengabaikan istri istri yang lainnya .Dalam pembagian materiil itu harus dibagi sesuai dengan hak dan kebutuhan para istrinya.
Kemudian dari hasil penelitian ini kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa pada prinsipnya Hukum Islam membolehkan poligami dengan syarat dapat berlaku adil terhadap istri istri sesuai dengan hak dan kebutuhannya .Keadilan dalam hal cinta kasih sangat sulit , jadi kemampuan suami harus dipertimbangkan agar dapat memenuhi syarat untuk berpoligami menurut Hukum Islam . Hakim sebagai orang yang berwenang dalam memutus perkara poligami dituntut untuk bijaksana dalam memaknai “keadilan” karena hal ini menyangkut kehidupan dan ketentraman rumah tangga seseorang di kemudian hari
Tidak tersedia versi lain