CD-ROM
Perlindungan hukum bagi nasabah bank dalam perjanjian penggunaan ATM (CD)
“Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Dalam Perjanjian Penggunaan ATM “.
Dalam melaksanakan pembangunan perekonomian ini, banyak kemajuan-kemajuan yang dicapai di negara Indonesia. Misalnya pembangunan dibidang ekonomi perbankan serta teknologi modern yang berjalan imbang sangat pesat. Contohnya dapat dilihat pada penggunaan kecanggihan mesin ATM di beberapa bank. Hal yang erat kaitannya dengan perlindunmgan hukum bagi nasabah adalah hubungan kepercayaan yang menjadi pilar utama dari nasabah selaku debitur dan pihak bank selaku kreditur.
Pembangunan yang sangat pesat ini hendaknya juga diimbangi dengan perlindungan hukum bagi nasabah yang setia dalam menggunakan jasa bank, sehingga sudah sewajarnya bagi pihak nasabah untuk mendapatkan keadilan berupa pelayanan yang baik serta jaminan hukum yang pasti kalau-kalau salah satu dari pihak-pihak ada yang mengingkari isi perjanjian yang sudah disepakati.
Perlindungan hukum itu sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana yang dimaksud dalam semangat Pancasila butir kelima “ keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “. Menurut pasal 1 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Konsumen tentang Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Perlindungan Hukum bagi Nasabah bank merupakan upaya yang perlu dikembangkan menjadi program wajib dan ditingkatkan bagi tugas pihak bank yang menjual jasa kepada nasabahnya. Tujuan dari Perlindungan Hukum bagi Nasabah bank adalah untuk memberikan kenyamanan berupa jaminan dan kepastian hukum bagi nasabah jika ada penyalahgunaan perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak yang membuat perjanjian, serta menjalankan usahanya secara profesional, menjaga kesehatan bank, dan melaksanakan usaha dengan prinsip kehati-hatian
Tidak tersedia versi lain