CD-ROM
Penyelesaian hukum kredit macet olek bank : studi di bank Danamon unit simpan pinjam cabang Malang (CD)
Penyaluran kredit dalam dunia perbankan adalah salah satu bentuk dari usaha Bank Umum (pasal 6 (b) Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan). Kegitan menyalurkan kredit terhadap masyarakat tersebut bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan perekonomian nasional dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat. Bank merupakan suatu badan usaha yang melakukan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat guna untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pemberian kredit oleh bank terhadap nasabah/debitur adalah berbentuk hutang atau pinjaman uang/modal. Pada dasarnya pemberian tersebut dilakukan dengan rasa kepercayaan dari bank terhadap calon nasabah/debitur. Tetapi rasa kepercayaan belum cukup, perlu adanya jaminan yang diikatkan.
Pemberian kredit terhadap debitur harus benar-benar dilakukan dengan prinsip kehati-hatian (pasal 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan). Karena pemberian kredit seringkali memberikan dampak tersendiri bagi pihak bank, yaitu dampak positif yang dapat menguntungkan pihak bank serta berdampak negatif yang dapat merugikan pihak bank.
Kegiatan penyaluran kredit oleh bank ternyata banyak menimbulkan persoalan, salah satunya adalah terjadinya kredit macet yang dilakukan oleh debitur. Penyebab terjadinya kredit macet ini tidak hanya terletak dari debitur saja, tetapi pihak bank juga dapat menyebabkan terjadinya kredit macet. Kredit macet yang terjadi dalam dunia perbankan ibarat sebuah penyakit yang sulit untuk dihilangkan.
Dalam upaya penyelesaian kasus kredit macet ini pihak bank tidak mengunakan jalur litigasi/pengadilan sebagai proses penyelesaian kredit macet tersebut, melainkan melalui jalur non litigasi, karena besarnya biaya dan lamanya waktu yang harus ditempuh oleh bank kalau menggunakan jalur litigasi. Pihak bank akan berpedoman pada perjanjian baku yang telah disepakati oleh debitur sebagai dasar hukum untuk menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak serta sebagai dasar penyelesaian kredit macet.
Dalam upaya penyelesaian kredit macet oleh bank, tentunya akan mengalami banyak kendala, kendala-kendala tersebut pada umumnya terletak pada nasabah selaku debitur, dimana debitur seringkali sulit untuk ditemui atau bahkan menghilang, serta usaha yang dilakukan tidak berkembang. Tetapi bank pun tidak menutup kemungkinan untuk mempersulit sendiri proses penyelesaian kredit macet tersebut, seperti arsipnya kurang lengkap, hilang dan lain-lain, tetapi hal ini jarang terjadi.
Perbuatan yang harus dilakuakan oleh para pihak adalah perbuatan itikad baik dalam perjanjian kredit tersebut, agar masing-masing pihak merasa diuntungkan dengan adanya penyaluran kredit ini, dimana pihak kreditur akan mendapat kontra prestasi dari debitur, sedangkan pihak debitur akan mendapat pinjaman dari pihak bank berbentuk modal guna memulai usaha.
Tidak tersedia versi lain