CD-ROM
Analisis perbedaan perhitungan pajak menurut perusahaan dan fiskus pada perusahaan sepatu MR.Pienk Malang (CD)
Pada penulisan Tugas Akhir ini penulis mengadakan penelitian pada Perusahaan Sepatu MR. PIENK Malang dengan mengambil judul : ”Analisis Perbedaan Perhitungan Pajak Menurut Perusahaan Dan Fiskus Pada Perusahaan Sepatu MR.PIENK Malang”.
Adapun tujuan diadakannya penelitian tersebut adalah : 1) Untuk mengetahui dasar perhitungan pajak menurut perusahaan dan fiskus; 2) Untuk mengetahui pengaruh perbedaan perhitungan pajak terhadap penerimaan negara.
Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah : 1) Melakukan evaluasi pendapatan dan biaya berdasarkan undang-undang perpajakan; 2) Melakukan analisis perbedaan tetap; 3) Melakukan analisis perbedaan waktu; 4) Menyususn laporan Rekonsiliasi; 5) Melakukan perhitungan besarnya pajak yang terhutang; 6) Menghitung besarnya selisih pajak.
Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, maka penulis dapat mengambil kesimpulan dari jawaban permasalahan yang terjadi di perusahaan melalui tahap-tahap analisis yang telah dirumuskan adalah sebagai berikut : 1) Perusahaan dalam menyusun laporan keuangan dasar yang digunakan adalah SAK, sedangkan fiskus yang dalam menyusun laporan keuangan dasar yang digunakan adalah SAK dan Undang-Undang Perpajakan. 2) Perbedaan penetapan penghasilan dan biaya menyebabkan penghasilan sebelum pajak lebih besar menurut fiskal, sehingga pajak perusahaan yamg harus dibayarkan oleh perusahaan besar pula. 3) Masih terdapat biaya-biaya yang terkena koreksi fiskal antara lain : a) Biaya pengobatan karyawan; b) Biaya sumbangan pernikahan; c) Biaya sumbangan bela sungkawa; d) Biaya jamuan Tamu. Setelah dilakukan perhitungan pajak, beban pajak yang dapat dihemat adalah sebesar Rp. 88.175.025,- dengan perhitungan sebagai berikut : Berdasarkan hasil proyeksi laporan Laporan Rugi Tahun 2005 laba bersih sebelum pajak yang diperoleh perusahaan sebesar Rp. 991.988.000,- dengan jumlah taksiran pajak penghasilan yang harus dibayar perusahaan adalah sebesar Rp. 280.096.400,-. Namun setelah dilakukan perhitungan berdasarkan SAK dan Undang-Undang Perpajakan maka laba bersih perusahaan menjadi sebesar Rp. 1.045.904.750,- dengan jumlah taksiran pajak penghasilan sebesar Rp. 296.271.425,- sehingga diketahui penghematan beban pajak Rp. 88.175.025,-; 4) Dengan penghematan pajak yang dilakukan perusahaan dapat menambah modal kerja serta dapat melakukan ekspansi serta perusahaan dapat melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi sehingga nama baik dan prestasi perusahaan dapat meningkat terus.
Tidak tersedia versi lain