CD-ROM
Pembagian harta bersama dalam perkawinan setelah terjadi perceraian menurut hukum Islam dan undang-undangnomor 1 tahun 1974 :studi diPengadilan agama Pasuruan (CD)
Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama suami istri diikat dalam suatu ikatan perkawinan. Harta bersama merupakan masalah yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan suami istri apabila sudah terjadi perceraian atau pada saat proses perceraian sedang berlangsung. Jika sengketa harta bersama terjadi diantara orang Islam maka yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Agama.
Ketentuan tentang Harta Bersama diatur dalam pasal 35 ayat (1) undang-undang Nomor 1 tahun 1974, dijelaskan bahwa harta bersama adalah harta yang diperoleh selama suami istri diikat dalam suatu ikatan perkawinan dan dalam pasal 36 disebutkan bahwa dalam harta bersama masing-masing suami istri mempunyai hak yang sama untuk bertindak berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Untuk menyelesaikan sengketa mengenai pembagian harta bersama suami istri ini maka berdasar Undang-undang Nomor 1 tahun 1989 menjadi kewenangan Pengadilan Agama. didalam Hukum Islam yang disini Kompilasi Hukum Islam tentang proses penyelesaian Pengadilan Agama dalam memutuskan perkara sengketa harta bersama ini dengan jalan membagi setengah harta bersama tersebut kepada pihak suami dan setengahnya lagi kepada pihak istri sesuai pada pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi :
“Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”.
Sejalan dengan kewenangan Pengadilan Agama tersebut acara penyitaan dan eksekusi adalah merupakan salah satu cara yang dapat ikut serta membantu dalam penyelesaian perkara-perkara yang menjadi wewenang dari Pengadilan Agama diantaranya apabila terjadi permasalahan yang menyangkut pembagian harta bersama.
Hubungan antara penyitaan dan eksekusi dalam proses beracara di Pengadilan Agama sangat erat, sebab eksekusi tidak mungkin dapat dilaksanakan sebelum acara sita dilaksanakan. Jika pelaksanaan eksekusi didahului dengan adanya sita jaminan keuntungannya adalah harta tersebut masih ada sebelum pelaksanaan eksekusi.
Hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan eksekusi yang sering terjadi diantaranya adalah tergugat tidak segera melaksanakan kewajiban sesuai dengan amar atau diktum pada putusan perkara, pihak eksekusi mempertahankan barang yang menjadi obyek sengketa, ada pihak-pihak lain yang intervensi.
Tidak tersedia versi lain