CD-ROM
Status dan peran badan keswadayaan masyarakat serta implikasi hukumnya : suatu studi pada badan keswadayaan masyarakat Gempol di desa Gempol kec. Gempol Kab. pasuruan (CD)
P2KP merupakan salah satu alternatif yang diharapkan dapat mengatasi krisis ekonomi dan moneter yang diwujudkan dalam bentuk dana bantuan pinjaman ekonomi produktif, pembangunan sarana dan prasarana dasar, dan pelatihan. Agar dana bantuan tersebut di atas dapat bermanfaat, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka diperlukan adanya suatu sistem kelembagaan yang mampu mengelola secara terarah dan efektif penggunaan dana tersebut. Keberadaan BKM di kelurahan/desa merupakan prasyarat bagi pemberian bantuan kepada masyarakat miskin di kelurahan/desa dimaksud.
Konsekuensi hukum dan status BKM sebagai Maatschap, Maatschap disini dibagi menjadi dua antara lain ; Vennootschap (Perseroan) dan Zedelijke Lichamen (perkumpulan). Maka dari itu BKM dapat digolongkan sebagai Zedelijke Lichamen atau disebut Perkumpulan yang terdapat dalam KUH Perdata Pasal 1853-1665, yang timbul dari adanya suatu hubungan timbal balik antara pihak satu dengan yang lain kemudian timbul adanya hubungan hukum yang dapat berupa bentuk kerja sama kemudian menimbulkan suatu “perikatan” bagi masing-masing pihak dan “perjanjian” terhadap satu sama lain. Dalam perikatan ini dimana masing-masing pihak masih berdiri berhadapan satu sama lain dan dimana masing-masing diikat oleh janji-janji yang telah diadakan antara masing-masing, kemudian berkembang menjadi suatu “kerja sama” antara pihak masing-masing untuk secara bersama mencapai suatu tujuan tertentu yang telah disepakati. Kerja sama ini yang kemudian menjelma menjadi suatu kerja sama yang bersifat terus menerus yang akhirnya menimbulkan suatu bentuk lembaga kesatuan kerja sama yang berbentuk badan dengan sebutan “perkumpulan”.
Dalam hubungan internal BKM adalah hubungan antar personil BKM yang hubungannya hanya dengan Stuktur Organisasi BKM dan para pelaku P2KP saja. BKM adalah suatu perkumpulan yang kekuasaan tertinggi dalam perkumpulan adalah rapat anggota. Kemudian mengenai hubungan hukum eksternal dengan pihak ketiga dalam hal ini BKM itu merupakan suatu badan yang dianggap mempunyai tanggungjawab menurut hukum sehingga bagaimana BKM oleh hukum diperlakukan sebagai badan hukum. Disini kedudukan para anggotanya telah diabstrakkan oleh kesatuan itu sehingga keluar tidak lagi dilihat siapa-siapa anggotanya melainkan BKM yang kini oleh hukum telah dianggap sebagai badan yang dapat bertindak dan mempunyai tanggungjawab seperti manusia alamiah (natuurlijk persoon) selain itu sudah tertera dalam angggaran dasar dan anggaran rumah tangga tentang kuasa yang mewakili BKM untuk melakukan tindakan keluar, jadi dalam hubungan hukum eksternal ini anggota maatschap atau Zedelijke Lichamen (Perkumpulan) sebagai satu kesatuan terhadap pihak ketiga. Tanggung gugat BKM sebagai suatu perkumpulan tidak sampai harta pribadi (tidak terbatas) tetapi terbatas pada kekayaan perkumpulan saja.
Tidak tersedia versi lain