CD-ROM
Perlindungan konsumen setelah purna jual perjanjian jual beli kendaraan bermotor : studi di CV Asri Motor Sidoarjo (CD)
Undang–undang perlindungan konsumen mempunyai Tujuan agar konsumen mendapatkan kepastian atas barang dan atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen, bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah dan keamanan barang dan atau jasa yang diperoleh di pasar, bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan perekonomian yang sehat, maka itu dibentuk undang-undang tentang perlindungan konsumen yang disahkan pemerintah yaitu UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Dari sini timbul suatu permasalahan yang ada yaitu Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian jual beli kendaraan bermotor antara pembeli (konsumen) dengan pelaku usaha, bagaimana perlindungan hak pembeli dalam purna jual perjanjian jual beli jual beli kendaraan bermotor. Dengan tujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pengikatan jual bel kendaraan bermotor antara pembeli (konsumen) dengan pelaku usaha. Dan untuk mengetahui perlindungan hak pembeli (konsumen) dalam pengikatan jual beli kendaraan bermotor. Untuk mendapatkan data yang diperoleh baik primer maupun sekunder penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu menguraikan serta menjelaskan data-data yang sudah ada sesuai dengan kualitas data sehingga mendapat perincian yang lengkap, teliti dan akurat untuk mendapatkan kejelasan dari masalah yang dibahas.
Bahwa konsumen langsung datang sendiri ke CV. Asri Motor Sidoarjo untuk melakukan jual beli dengan menuunjukkan syaarat-syarat yang telah ditentukan oleh pihak penjual dan konsumen dapat melakukan penawaran harga dari motor yang mau dibeli sehingga sampai ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan kontrak pembelian langsung ditanda tangani para pihak.
Pelaku usaha hendaknya memperhatikan Undang-undang Perlindungan Konsumen yang telah ada, hal ini mencegah terjadinya adanya kesewenang-wenangan dari pelaku usaha. Hal ini juga berkaitan dengan perjanjian baku yang dibiarkan tumbuh secara liar. Oleh karena itu pada konsultan hukum dan notaris berkaitan dengan perjanjian baku ini hendaknya memberikan nasihat hukum kepada para pihak tentang perjanjian baku yang terdapat dalam satu perjajian yang diinginkan para pihak dan dapat menerangkan ketidak seimbangan di anatra para pihak dan resiko yang akan dihadapi oleh mereka.
Sebaiknya para pelaku usaha dalam hal ini adalah para penjual agar dalam perjanjian yang dibuat lebih banyak memuat klausula-klausula tentang perlindungan terhadap konsumen, yang biasanya hanya memuat satu point saja dan itu juga masih merugikan pihak konsumen.
Tidak tersedia versi lain