CD-ROM
Peranan kepolisian dalam menangani tindak pidana perdagangan perempuan (trafficking in women) studi kasus di kepolisian resort Kepanjen Malang (CD)
Perdagangan perempuan (Trafficking In Women) merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang sangat bertentangan dengan hak asasi manusia, karena manusia khususnya perempuan tidak ubahnya seperti sebuah objek dagangan, tidak ada kehormatan, tidak ada harga diri dan tidak ada kasih sayang. Berdasarkan konfrensi perempuan sedunia pada tahun 1995 yang diadakan di Beijing Cina, yang dimaksud dengan perdagangan perempuan (Trafficking In Women) adalah merupakan salah satu bentuk ekploitasi seksual global yang melecehkan hak asasi manusia dari jutaan wanita di seluruh dunia, dan yang termasuk ekploitasi seksual tidak hanya terbatas pada perdagangan perempuan untuk kepentingan prostitusi saja tetapi juga pornografi, kekerasan terhadap perempuan seperti perkosaan atau perusakan genetikal secara seksual.
Dewasa ini, tindak pidana perdagangan perempuan (Trafficking In Women) merupakan salah satu masalah yang sangat meresahkan masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Malang, karena keberadaan sindikatnya sangat sulit untuk diberantas. Pihak kepolisian Resort (POLRES) Malang selama ini sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah dan memberantas tidak pidana ini. Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian antara lain adalah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang adanya sindikat perdagangan wanita, dan bekerja sama dengan pihak LSM-LSM yang bergerak untuk membela kepentingan perempuan. Namun berbagai upaya tesebut sampai saat ini belum berhasil secara maksimal, terbukti dengan hanya mampu terungkapnya satu kasus saja selama 2 tahun terakhir, sejak tahun 2004-2006. Banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana perdagangan perempuan ini, antara lain adalah faktor kemiskinan yang dialami oleh masyarakat Indonesia dan juga kurangnya lapangan pekerjaan sehingga memaksa masyarakat kita harus bekerja sebagai tenaga kerja (TKI) ke luar negeri.
Tindak pidana perdagangan perempuan bisa terjadi melalui dua jalur, khususnya bagi koban yang mencari pekerjaan, yaitu jalur illegal (melalui sindikat pedagangan perempuan) dan jalur legal (melalui PJTKI yang disahkan oleh pemerintah). Dua jalur ini sama-sama berpotensi dalam membawa korban terperangkap dalam proses perdagangan perempuan. Sampai saat ini pihak kepolisian masih menghadapi berbagai hambatan untuk memberantas sindikat ini, dikarenakan faktor dukungan dan keberanian dari masyarakat khususnya pihak korban untuk melaporkan atas apa yang menimpa dirinya tentang terjadinya tindak pidana perdagangan perempuan (Trafficking In Women) masih kurang. Hal ini membuat pihak kepolisian kesulitan untuk bergerak, karena dikhawatirkan terjadi kesalahan dalam penangkapan.
Oleh karena itu, sangat diperlukan kerjasama antara korban, masyarakat serta pemerintah dalam upaya mencegah dan memberantas sindikat perdagangan perempuan (Trafficking In Women).
Tidak tersedia versi lain