CD-ROM
Murabahah sebagai bentuk pembiayaan personal pada bank Syariah : studi kasus pada Bank BRI Syariah (CD)
Dana adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh Bank dalam bentuk tunai, atau aktiva lain yang dapat segera diubah menjadi uang tunai, uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank tidak hanya berasal dari para pemilik bank itu sendiri, tetapi juga berasal dari titipan atau penyertaan dana orang lain atau pihak lain yang sewaktu-waktu atau pada suatu saat tertentu akan ditarik kembali, baik sekaligus ataupun secara berangsur-angsur. Berdasarkan data empiris selama ini, data yang berasal dari para pemilik bank itu sendiri ditambah cadangan modal yang berasal dari para akumulasi keuntungan yang ditanam kembali pada bank, hanya sebesar 7 sampai 8% dari total aktiva bank.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari warga masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup warga masyarakat. Kegiatan usaha Bank harus memiliki aturan-aturan yang dimaksudkan untuk menjamin keselamatan manusia sepanjang hidupnya, baik yang menyangkut keselamatan agama, keselamatan diri, keselamatan akal, keselamatan harta benda, maupun keselamatan nasab keturunan.
Hal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan pemerintah No. 7 Tahun 1992 tentang Bank berdasarkan prinsip bagi hasil. Dan yang dimaksud dengan prinsip bagi hasil menurut Peraturan Pemerintah tersebut adalah kegiatan bank yang semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil. Prinsip ini merupakan prinsip muamalat berdasarkan syariat Islam dalam melakukan kegiatan usaha bank.
Prinsip bagi hasil ini meliputi :
1. Menetapkan imbalan yang akan diberikan kepada masyarakat dengan penggunaan/pemanfaatan dan masyarakat yang dipercayakan kepadanya.
2. Menetapkan imbalan yang akan diterima sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja.
3. Menetapkan imbalan sehubungan dengan kegiatan usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh bank dengan prinsip bagi hasil.
Prinsip-prinsip yang menyangkut masalah hak individu dalam kaitannya dengan masyarakat:
1. Kepentingan masyarakat yang lebih luas harus didahulukan dari kepentingan individu.
2. Melepaskan kesulitan harus diprioritaskan dibanding, memberi manfaat, meskipun keduanya sama-sama merupakan tujuan syariah.
3. Kerugian yang lebih besar tidak dapat diterima untuk menghilangkan yang lebih kecil.
Pelaksanaan pembiayaan murabahah dalam bank Syariah dilaksanakan atas dsar pesanan nasabah kepada Bank Syariah ataupun tanpa pesnan, dalam sistim pembiayaan murabahah berdasarkan pesanan bank melakukan pembelian atas barang setelah nasabah memesan barang yang diinginkan oleh nasabah yang bersangkutan. Bank Syariah dalam melaksanakan sistim pembiayaan murabahah selalu mempergunakan sistim jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati bersama nasabah dan karakteristik murabahah adalah penjual harus memberitahu harga produk yang dibeli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya, pembayaran dapat dilakukan secara angsuran sesuai dengan kesepakatan bersama. Akad dari pada murabahah yakni jual beli yang obyek penyerahannya adalah barang yang diperjual-belikan dan sehingga harus ada barang-barang berupa harta yang jelas harganya, hutang nasabah, dalam jual beli murabahah hutang nasabah terhitung sebesar harga jual yaitu harga perolehan barang ditambah keuntungan yang disepakati. Bahwa dalam penyelesaian ketika nasabah wanprestasi perlu adanya kemampuan mendeteksi suatu masalah dalam pengenalan masalah secara dini atau dengan kata lain seorang nasabah sebelum melakukan pembiayaan bermasalah perlu adanya antisipasi yang harus dilakukan oleh pihak pejabat pembiayaan bank Syariah. Sebab pendeteksian atas pembiayaan bermasalah dilakukan dengan cara sistematis yaitu berupa daftar kejadian atau gejala yang dapat menyebabkan pembiayaan semakin bermasalah. Penanganan pembiayaan bermasalah bersifat antifipatif, proaktif dan berdisiplin. Arti penting pengenalan masalah secara dini bagi bank Syariah berguna untuk mempersiapkan langkah-langkah pengamanan dan penyusunan strategi yang tepat, yang diharapkan dapat menghindari kerugian yang lebih besar.
Tidak tersedia versi lain