CD-ROM
Efektifitas peraturan pemerintah no. 10 tahun 1983 tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil : studi kasus di Pengadilan Agama kota Malang (CD + Cetak)
Poligami merupakan suatu wacana yang selalu hangat untuk diperbincangkan, berbagai macam pendapat pro dan kontra menyikapi permasalahan yang selalu menjadi buah bibir dalam masyarakat. Perkawinan poligami dimana seorang suami memiliki lebih dari satu orang istri. Sahnya perkawinan hidup di Indonesia karena dalam ajaran agama Islam poligami diperbolehkan, dengan dasar poligami hanya dapat dilakukan sebagai pintu darurat yang artinya poligami dilakukan pada hal yang terpaksa saja, dan tidak semua orang dapat melakukan poligami. Oleh karena itu, poligami dalam pelaksanaannya dapat dilakukan dengan adanya persyaratan-persyaratan yang wajib untuk dipenuhi bagi setiap orang yang hendak melakukan poligami. Salah satu syarat yang wajib terpenuhi adalah harus ada persetujuan dari pihak istri yang telah ada.
Poligami tidak hanya diatur sebatas dalam UU No. 1 tahun 1975 dan KHI tetapi, poligami juga diatur didalam peraturan khusus bagi PNS yang tertuang dalam PP No.10 tahun 1983 yang telah mengalami perubahan pada bebarapa pasalnya dan telah diperbaharui dalam PP No.45 tahun 1990. Pada peraturan ini diatur mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.Untuk memperoleh izin dari pejabat yang berwenang tidaklah mudah, sebab selain PNS tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan juga harus dapat menanggung resiko berupa sanksi yang berat bagi PNS yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah berlaku. Dari pengaturan tersebut kita dapat mengetahui bagaimana keefektifan PP No. 10 tahun 1983 jo PP No. 45 tahun 1990 dalam pelaksanaannya dalam lapangan selain itu banyaknya faktor yang mempengaruhi dikabulkannya atau ditolaknya izin seorang PNS untuk melakukan poligami dari pertimbangan Hakim Pengadilan Agama.
Dengan adanya latar belakang tersebut, pelaksanaan PP ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan bagi setiap PNS dalam melakukan segala hal khususnya dalam izin perkawinan. Dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pembaca mengenai bagaimana keefektifan dari PP No. 10 tahun 1983 ini yang masih sering terjadi penyalahgunaan dari peraturan ini serta sebagai tambahan wacana mengenai pertimbangan-pertimbangan yang diambil Hakim sebelum dikabulkannya permohonan izin tersebut.
Penulisan skripsi ini tidak hanya sekedar berpedoman pada literatur (normatif) saja, melainkan juga mendasarkan pada penelitian di lapangan yang mana penulis melakukan penelitian di Pengadilan Agama Kota Malang. Melalui penelitian ini diharapkan dapat menjelaskan bagaimana pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah dalam prakteknya.
Dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, seorang Hakim Pengadilan Agama tidak begitu saja mengabulkan permohonan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan poligami, seorang PNS yang hendak melakukan poligami haruslah memenuhi persyaratan, baik syarat alternatif maupun syarat kumulatif.
Tidak tersedia versi lain