CD-ROM
Peranan kepala desa dalam pelaksanaan pembagian warisan menurut hukum waris adat Jawa : studi di Kantor Desa Purworejo kecamatan Kandat kabupaten Kediri (CD)
Skripsi yang berjudul Peranan Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Pembagian Warisan Menurut Hukum Waris Adat Jawa (Studi kasus di Kantor Desa Purworejo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri)
Permasalahan yang menjadi fokus dalam skripsi ini yaitu 1. Bagaimana peranan Kepala Desa dalam pembagian warisan yang ada di dalam Desa Purworejo menurut Hukum Waris Adat Jawa. 2. bagaimanakah pelaksanaan pembagian warisan di Desa Purworejo Kec Kandat Kabupaten Kediri.
Data yang diperoleh dari kantor Desa Purworejo Kecamatan Kandat Kabupaten kediri ini dilakukan dengan cara wawancara. Setelah data terkumpul selanjutnya dilakukan analisa data dengan menggunakan metode diskriptif analitik.
Hasil dari kesimpulan yang diperoleh dalam skripsi ini adalah 1. Penyelesaian sengketa warisan tetap diupayakan dengan jalan musyawarah secara kekeluargaan. Jika tidak tercapai kata sepakat dapat juga meminta bantuan Kepala Desa. Seorang Kepala Desa sangat berperan dalam melindungi ketentraman warganya. Dalam masalah pewarisan peranan kepala desa sebagai mediator bagi para pihak. Kepala desa berpera sebagai hakim penengah (hanya merupakan saksi dari musyawarah yang dilakukan oleh para pihak) dan bukan sebagai hakim pemutus, ia berdiri ditengah-tengah para pihak dan bersikap netral untuk mengupayakan agar terdapat kesepakatan diantara para pihak secara damai. 2. Di Desa purworejo pelaksanaan pembagian warisan masih menggunakan Hukum Waris Adat Jawa pada umumnya, yaitu yaitu harta warisan dibagi sama rata diantara para ahli waris , tidak membedakan ahli waris laki-laki atau ahli waris perempuan dan pelaksanaan pembagian warisan dapat dilakukan pada saat pewaris masih hidup atau setelah pewaris meninggal dunia.
Saran yang penulis ajukan dalam skripsi ini adalah sebagai berikut: 1. Dalam pelaksanaan pembagian warisan menurut Hukum Waris Adat Jawa hendaknya tetap memperhatikan nilai-nilai budaya yang telah hidup dan berkembang ditengah-tengah masyarakat yaitu dengan cara musyawarah mufakat dalam suasana kekeluargaan dan gotong royong. 2. Upaya penyelesaian sengketa warisan dengan bantuan pihak ketiga (Kepala Desa) sebagai mediator atau penengah harus dapat tetap terpelihara. Kepala Desa sebagai mediator hendaknya lebih bijaksana dan tetap menjaga posisinya sebagai pihak netral yang berdiri ditengah-tengah para pihak.
Tidak tersedia versi lain