CD-ROM
Implementasi pasal 504 dan 505 KUHP tentang pengemisan dan penggelandangan : studi kasus di Polresta Malang (CD)
Krisis ekonomi yang melanda bangsa ini secara social telah melahirkan kelompok-kelompok masyarakat tertentu yang hidup dibawah garis kemiskinan. Kemiskinan structural yang demikian, pada taraf tertentu mengubah perilaku seseorang untuk berbuat sesuatu guna mempertahankan agar tetap survive dalam kehidupannya,dengan cara mengemis atau bergelandang. Meskipun mengemis dan menggelandang merupakan hak seseorang, namun jika dilakukan oleh beberapa orang yang berusia diatas 16 tahun dan dilakukan ditempat-tempat umum maka dapat dianggap melanggar hukum, terlebih lagi jika mengganggu orang lain. KUHP dengan pasal 504 dan 505 telah mengatur dengan jelas suatu perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana yang dilakukan oleh pengemis dan gelandangan. Tapi ternyata ketentuan tersebut tidak diterapkan oleh pihak yang berwenang (dalam hal ini POLRESTA Malang), sementara disatu sisi perilaku pengemis dan gelandangan banyak menimbulkan rasa tidak aman dan nyaman bagi orang lain, bahkan me4njurus kearah pemaksaan dan kekerasan.
Dalam penelitian ini diajukan dua permasalahan yaitu:(1). Implementasi Pasal 504 Dan 505 KUHP dan yang kedua adalah Tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menanggulangi pengemisan dan penggelandangan. Penelitian inin dilakukan dengan mengambil lokasi di polresta malang, sebagai institusi yang bertugas menegakan hukum termasuk menegakan berlakunya pasal 504 dan 505 KUHP secara konsisten. Dipilihnya lokasi kota malang sebagai lokasi penelitian karena dikota ini fenomena pengemis telah meluas bahkan mengganggu keamanan dan kenyamanan anggota masyarakat lainnya.namu hasil penelitian menunjukan adanya beberapa factor yang menjadi kendala tidak berlkunya ketentuan pasal 504 dan 505 KUHP secara efektif, juga munculnya kendala baik internal dan eksternal.
Ada dua alasan yang mendasar yang menjadikan berlkunya pasal 504 dan 505 KUHP “mandul” yaitu alasan yang bersifat yuridis dan alasan yang bersifat nono yuridis tersebut ternyata merupakan argument klasik yang justru bertentangan dengan tugas pokok POLRI sebagaimana yang diatur dalam pasal 13 UU No 2 tahun 2002 yani menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat , penegakan hukum dan mengayomi serta melayani masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hasil penelitian menunjukan bahwa alasan-alasan yang dikemukakan pihak polresta kurang signifikan dengan tugas pokok polri, utamanya dalam penegakan hukum untuki keamanan dan ketertiban mayarakat
Adapau saran- saran yang dapat penulis kemukakan adalqah pihak polresta malang harus melaksanakan ketentuan hukum secara konsisten dan perlu memberikan perhatian khusus kepada pelaku-pelaku yang berpura-pura menjadi pengemis dan gelandangan.
Tidak tersedia versi lain