CD-ROM
Implementasi hak-hak tersangka tindak pidana pembunuhan dalam proses penahanan : studi tentang pembunuhan anak yang dilakukan oleh seorang ibu di Kepolisian Resort Malang (CD)
Penahanan adalah suatu tindakan untuk menempatkan tersangka atau terdakwa di Rumah Tahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara, atau di tempat tertentu (Bab I pasal 21 KUHAP). Tindakan penahanan ini biasanya dilakukan demi kepentingan pemeriksaan dan usaha menemukan kebenaran yang hakiki dari suatu peristiwa yang terjadi, sehingga kebebasan bergerak Individu yang di duga melakukan suatu tindak pidana perlu dibatasi. Namun tidak jarang tindakan Penahanan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum terkadang kurang teliti, cermat dan tidak mematuhi tata tertib yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. Sebagaimana diketahui bahwa menahan seseorang, merupakan tindakan dari penguasa yang dapat menghilangkan Kemerdekaan seseorang. Di dalam suatu Negara, lebih-lebih Negara Hukum, kebebasan bergerak merupakan Hak Asasi bagi setiap Warga Negara tersebut. Menurut Hukum Acara Pidana menghilangkan Kemerdekaan seseorang itu merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, disinilah para Instansi Hukum yang mempunyai wewenang untuk mengadakan penahanan dituntut adanya kecermatan dan ketelitian.
Oleh karena itu agar pelaksanaan penahanan terdakwa dapat berjalan dengan lancar dan menghindari pelanggaran Hak Asasi Manusia diharapkan adanya hubungan kerjasama yang baik antara Instansi-Instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Penasehat Hukum yang bersangkut paut dalam penyelesaian perkara pidana tersebut sehingga perkaranya dapat segera di putus oleh Hakim dan tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan dalam pasal 26 KUHAP.
Tidak tersedia versi lain