CD-ROM
Pengaruh pemberian kredit terhadap sisa hasil usaha (SHU) pada KSU Makmur Sejati malang (CD)
Koperasi pada dasarnya bagi Indonesia adalah suatu bentuk badan kemasyarakatan dan juga bentuk perusahaan yang berasal dari luar yang dasar-dasar usahanya sesuai dengan beberapa kegiatan tradisional masyarakat Indonesia. Ini terbukti setelah lahirnya sendi-sendi dasar koperasi di Indonesia yang dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan usaha koperasi yang bukan saja sebagai organisasi masyarakat tetapi juga berbentuk perusahaan yang keduanya berjalan sekaligus dan saling mengisi, yang hidup dalam alam kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Koperasi sekali-kali bukanlah perkumpulan orang-orang serakah yang mencari keuntungan pribadi, bukan perkumpulan yang memberi kesejahteraan dan kemakmuran kepada orang seorang atau segelintir orang–orang.
Koperasi didalam Pancasila tidak bertujuan untuk mengadakan persaingan, akan tetapi justru mengadakan kerjasama dengan siapapun dan dengan pihak mana pun.
Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang yang miskin dan lemah ekonominya yang bertujuan untuk memperbaiki nasib dan meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan anggota-anggotanya. Tujuan Koperasi yang lebih jauh dan lebih luhur, ialah : mencapai serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tidak tersedia versi lain