CD-ROM
Tinjauan yuridis sosiologis terhadap iklan yang menyesatkan bagi perlindungan konsumen (CD)
Dalam memasuki era perdagangan bebas yang semakin dekat ini, diakui bahwa perkembangan teknologi informatika yang sangat cepat dan canggih telah mampu menembus batas wilayah Negara dalam penyampaian informasi termasuk di bidang perdagangan. Kemajuan teknologi dan kecanggihannya dapat dirasakan terutama dalam bidang periklanan. Periklanan sebagai sarana komunikasi dan pemasaran amat penting kedudukannya di dalam dunia perdagangan.
Pengertian iklan sendiri secara umum adalah berita pesanan untuk mendorong, membujuk khalayak ramai agar tertarik pada barang yang ditawarkan. Pesan yang disampaikan oleh para pelaku usaha melalui iklan-iklan yang ada di media-media, biasanya mengandung kalimat yang bersifat mendorong, mempengaruhi dan membujuk agar konsumen tertarik untuk menggunakan barang dan/atau jasa yang ditawarkan. Dalam sebuah iklan sering kali ditemukan adanya praktek pemberian keterangan yang tidak benar yang kadang-kadang menimbulkan kerugian bagi para konsumen.
Kerugian-kerugian yang diderita oleh konsumen ini merupakan akibat kurangnya tanggung jawab para pelaku usaha terhadap para konsumen. Seringkali konsumen merasa kecewa atas produk yang telah dibelinya, dimana barang-barang yang dikonsumsi oleh para konsumen ternyata tidak sesuai dengan iklan-iklan dari produk tersebut, hal ini dikarenakan kurang informatifnya suatu produk iklan dimana yang diunggulkan hanya dari unsur persuasif dari iklan itu sendiri. Dari keadaan itu menyebabkan kedudukan antara produsen dengan konsumen menjadi tidak seimbang dimana kedudukan konsumen menjadi lebih lemah. Oleh karena itu seharusnya konsumen diberi perlindungan secara hukum untuk menjaga hak-hak konsumen.
Oleh karena itu pada tahun 1999 pemerintah mengesahkan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga akan ada antisipasi terhadap kerugian yang diterima oleh konsumen. Undang-undang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha serta sanksi terhadap pelanggaran Undang-undang tersebut.Dengan adanya Undang-undang ini diharapkan konsumen lebih mengetahui hak dan kewajibannya serta diharapkan masyarakat lebih selektif dalam memilih produk yang akan dipakai jangan asal percaya pada iklan saja.
Dengan berlakunya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimaksudkan agar undang-undang menjadi landasan bagi perlindungan konsumen serta dapat mendorong iklim persaingan yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan. Selain itu diharapkan bagi para pelaku usaha kiranya dengan adanya UUPK ini mereka lebih bertanggung jawab terhadap produk-produk yang dipasarkan.
Tidak tersedia versi lain