CD-ROM
Analisis yuridis tentang aktivitas carding di internet : menurut pasal 362 atau 378 KUH Pidana (CD)
Perkembangan teknologi informasi di dunia adalah hal yang sangat wajar, dan tidak lepas dari perkembangan ini diikuti juga dengan tindak kejahatan yang semakin meresahkan baik kalangan bisnis atau masalah suatu bangsa. Tindak kejahatan teknologi informasi ini antara lain adalah carding. Carding adalah melakukan kejahatan internet dengan memalsukan data kartu kredit pada proses transaksi perdagangan di internet atau lazim disebut e-commerce.
Tindak kejahatan di bidang internet ini berkembang secara cepat dari negara asalnya yakni Ukraina ke negara-negara Asia, Indonesia sendiri menempati posisi setelah India dan Pakistan. Dengan memalsukan data-data transaksi baik barang atau jasa di internet, carder (pelaku) dapat secara mudah membeli, memesan barang yang diinginkan dengan menggunakan kartu kredit milik orang lain. Modus operandi kejahatan ini pertama kali yang harus dikerjakan oleh seorang carder adalah membobol kepemilikan kartu kredit milik orang lain yang selanjutnya dilakukanlah aktivitas tersebut. Tanpa mempedulikan pemilik kartu kredit, carder melakukan kejahatan ini dengan membeli ataupun memesan barang dan jasa dengan mempergunakan fasilitas pengiriman internasional. Barang atau jasa itu dikirim ke alamat carder. Berbagai cara dilakukan untuk merusak security control di setiap merchant/e-shop (toko online), sehingga carder dapat dengan mudah untuk masuk ke dalam situs (hacking) dan melakukan aktivitasnya. Dikarenakan Internet Protokol-nya telah terblokirpun ia masih dengan mudah masuk dengan berbagai cara. Bukan hanya itu saja ia mengelabui tindakan serupa dengan memalsukan data-data di setiap kantor pabean sehingga barang tersebut dapat lolos dari monitor aparat kepolisian. Pelaku kejahatan ini banyak menjangkit dikalangan kaum intelektual (mahasiswa) dan di kota-kota besar yang berbasis pendidikan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaku kejahatan carding dan bagaimana cara menanggulangi aktivitas carding dalam dunia internet, bagaimana modus operandi aktivitas carding di internet, dan apakah aktivitas carding tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian atau penipuan.
Tujuan lain dari penelitian ini adalah penulis mencoba memberikan ide-ide untuk dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara yang menyangkut cybercrime.
Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif, yaitu menggambarkan permasalahan yang berkenaan dengan penelitian ini kemudian akan ditarik suatu kesimpulan yang bersifat umum. Sedangkan metode pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat dan juga penelitian ini menggunakan populasi dan sample dari data-data yang ada di www.ebay.com dan www.amazon.com.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa aktivitas carding atau tindak kejahatan ini murni tindak pidana pencurian (362 KUHP) atau tindak pidana penipuan (378 KUHP) sesuai dengan syarat dan unsur dari tindak pidana.
Dengan demikian, terjadinya kasus kejahatan di dunia internet tersebut semoga dijadikan sebagai pelajaran hukum oleh aparat yang berwajib dalam hal ini adalah kepolisian serta masyarakat dapat mengetahui bahwa tindak kejahatan ini dapat menurunkan moral bangsa kita di mata dunia internasional sebagai sarang teroris. Juga pemerintah diharapkan lebih agresif dalam menanggapi, menangani persoalan yang berkenaan pelanggaran hukum di bidang teknologi internet.
Tidak tersedia versi lain