CD-ROM
Upaya Polri dalam menanggulagi peredaran minuman keras : studi di Kepolisian Resort kota Malang (CD + Cetak)
Polri sebagai pelindung dan bertugas menjaga ketertiban masyarakat, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang ada kaitan dengan upaya memerangi minuman keras mengacu pada UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Adapun pengertian minuman keras menurut KUHPidana yaitu segala minuman apabila diminum dapat mengakibatkan orang mabuk. Sedangkan pengertian minuman beralkohol menurut Kepmen perindustrian dan perdagangan Republik Indonesia No. 359/MPP/Kep/ 1997 adalah minuman yang mengandung ethanol yang yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambah bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengeceran minuman keras dengan ethanol.
Peraturan yang mengatur mengenai minuman keras diatur dalam KUHP pasal 300 (kejahatan), 492 dan pasal 536 (pelanggaran), Kepres No. 3 tahun 1997 (pengawasan dan pengendalian minuman keras) dan Kepmen Perindustrian dan Perdagangan RI No. 359/ MPP/ Kep/ 10/ 1997 (Pengawasan dan Pengendalian Produksi Impor), demikian pula masyarakat luas.
Dalam menanggulangi peredaran minuman keras, aparat Kepolisian Resort Kota Malang banyak menemui hambatan – hambatan, baik hambatan intern maupun ekstern. Untuk itu aparat Kepolisian Resort Kota Malang mengambil upaya preventif dan represif.
Tidak tersedia versi lain